BULA, TINTATIMUR.ID - Proses penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kiltai di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memasuki tahapan lebih jauh. 

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Kegiatan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Kiltai, Muhammad Ramli Kilwarany, Selasa (23/06/2026).

Kilwarany mengatakan, penetapan MHA Kiltai dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2026 serta berpedoman pada regulasi yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memastikan masyarakat adat Kiltai memperoleh pengakuan resmi dari negara sehingga memiliki kepastian hukum atas hak, kewajiban, serta wilayah adat yang selama ini dijaga dan diwariskan oleh leluhur.

"Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat Kiltai dalam sistem hukum nasional, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak adat yang dimiliki," ujarnya.

Dia menjelaskan, agenda hari pertama difokuskan pada rapat koordinasi dan pembahasan berbagai dokumen pendukung penetapan MHA Kiltai.

Sementara pada hari kedua dilaksanakan finalisasi seluruh hasil pembahasan sebelum ditetapkan secara resmi.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kementerian terkait, akademisi, hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Sebagian peserta juga mengikuti jalannya kegiatan secara virtual melalui Zoom.

Dirinya menegaskan, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memastikan proses penetapan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui proses ini, diharapkan keberadaan masyarakat hukum adat Kiltai semakin kuat dan mendapatkan pengakuan yang jelas dari negara, sehingga hak-hak tradisional yang dimiliki dapat terlindungi secara berkelanjutan," katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut didukung melalui anggaran yang bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

"Penetapan MHA Kiltai sendiri menjadi momentum penting bagi masyarakat adat di SBT. Selain mempertegas identitas dan eksistensi komunitas adat, langkah tersebut juga membuka ruang yang lebih luas bagi perlindungan hak-hak adat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan." Pungkasnya.(RED)