BULA, TINTATIMUR.ID - Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, memastikan penetapan Masyarakat Hukum Adat Negeri Kiltai tidak akan mengubah sistem pengelolaan maupun pemanfaatan wilayah laut yang selama ini berlaku.

Kepastian itu disampaikan saat membuka kegiatan pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Kiltai, yang berlangsung di Aula Hotel Mutiara Bula, Selasa (23/06/2026).

"Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait proses pengakuan masyarakat hukum adat yang sedang berlangsung," ujarnya. 

Fachri menjelaskan bahwa Negeri Kiltai merupakan masyarakat hukum adat ketiga yang diproses penetapannya oleh Pemerintah Kabupaten SBT. Sebelumnya, dua masyarakat hukum adat lainnya telah lebih dahulu ditetapkan.

Lebih lanjut, Kiltai dan Kilwaru sebenarnya direncanakan ditetapkan secara bersamaan. Namun, proses di Kilwaru masih terkendala satu persyaratan administratif sehingga Kiltai didahulukan.

"Begitu seluruh persyaratan terpenuhi, masyarakat hukum adat Kilwaru juga akan segera ditetapkan," tuturnya.

Terkait wilayah laut, Fachri menegaskan bahwa tidak ada pembagian atau perubahan batas pemanfaatan yang selama ini berlaku.

"Jangan sampai ada salah paham bahwa setelah penetapan masyarakat hukum adat lalu terjadi pembagian wilayah laut. Itu tidak benar. Semua tetap berjalan seperti selama ini," tegasnya.

Dirinya mengatakan, tujuan utama penetapan masyarakat hukum adat adalah memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap kelembagaan adat.

"Tak hanya itu, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat dalam mengelola wilayah adatnya," katanya.

Orang nomor satu di daerah berjuluk Ita Wotu Nusa berharap seluruh masyarakat, tokoh adat, dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai substansi penetapan masyarakat hukum adat.

"Sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," pungkasnya.(RED)