BULA, TINTATIMUR.ID - Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pemerintah daerah.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Kiltai, yang berlangsung di Aula Hotel Mutiara Bula, Selasa (23/06/2026).

Menurutny, masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa karena memiliki nilai, norma, kearifan lokal, serta sistem sosial yang telah tumbuh dan berkembang secara turun-temurun.

"Negeri Kiltai memiliki sejarah panjang, struktur kelembagaan adat, serta nilai-nilai budaya yang hingga kini masih dijaga dan dihormati masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, penyusunan Perbup tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap para leluhur, tanah ulayat, dan hak-hak adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Lebih lanjut, pembentukan regulasi ini tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat.

"Ini sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan," jelasnya.

Dirinya berharap proses pembahasan dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan objektif dengan melibatkan tokoh adat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Orang nomor satu di daerah berjuluk Ita Wotu Nusa ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kebersamaan agar proses pengakuan masyarakat hukum adat dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

“Pengakuan masyarakat hukum adat diharapkan dapat memperkuat identitas budaya, melestarikan adat dan tradisi, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah," pungkasnya.(RED)