BULA, TINTATIMUR.ID – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah.
Salah satunya dengan melaksanakan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024.
"Harmonisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis kemarin, ini sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Kepala Bapenda Kabupaten SBT, Imelda Diana Rumarey Wattimena, kepada Tintatimur.id, Jumat (10/07/2026).
Dia menjelaskan bahwa dua rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang dibahas itu tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Peraturan Bupati tentang Perolehan Nilai Air Tanah.
Menurut Imelda, Perbup tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak akan menjadi pedoman operasional yang jelas, seragam, dan memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah.
"Regulasi ini diharapkan menjadi langkah pengawasan yang lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah," katanya.
Lebih lanjut, sementara Perbup tentang Perolehan Nilai Air Tanah disusun sebagai dasar hukum pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah di daerah berjuluk Ita Wotu Nusa ini.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun petugas pajak dalam menghitung besaran pajak yang terutang.
"Peraturan ini sekaligus mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terkait objek pajak, nilai perolehan air tanah, maupun formula perhitungan pajak," jelas Imelda.
Imelda berharap melalui penyusunan kedua regulasi tersebut sistem pemungutan pajak daerah menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
"Dengan langkagh ini tentu mampu meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Timur." Pungkasnya. (RED)

0Komentar