BULA, TINTATIMUR.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) bergerak cepat membenahi sistem pengelolaan pajak daerah. 

Langkah ini menjadi strategi besar pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menutup potensi kebocoran penerimaan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal demi mendukung percepatan pembangunan.

Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten SBT, Imelda D.R. Wattimena, usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Harmonisasi Implementasi Opsen Pajak Daerah Provinsi Maluku Tahun 2026 yang berlangsung di Baileo Ir. Soekarno, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat kemarin.

Menurut Imelda, terdapat tiga langkah strategis yang kini menjadi fokus Pemkab SBT, yakni menyelaraskan regulasi perpajakan daerah, memperbarui data seluruh objek pajak, serta menyederhanakan sistem pemungutan agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

"Seram Bagian Timur berkomitmen menyelaraskan regulasi, memperbarui data seluruh objek pajak, serta menyederhanakan tata kelola pemungutan pajak daerah agar lebih efektif dan akuntabel," ujar Imelda saat dikonfirmasi Tintatimur.id, Sabtu (25/07/2026).

Dia menegaskan, reformasi pengelolaan pajak daerah bukan hanya sebatas pembenahan administrasi.

Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan upaya serius pemerintah untuk memaksimalkan seluruh potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal.

"Kami ingin memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat terdata dan terkelola dengan baik. Dengan demikian, penerimaan daerah bisa lebih optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Imelda optimistis, sistem perpajakan yang lebih tertata akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Melalui fiskal yang semakin kuat, pemerintah akan memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di SBT.

Ia menambahkan, rapat koordinasi yang digelar Bapenda Provinsi Maluku tersebut menjadi forum strategis dalam menyatukan arah kebijakan implementasi opsen pajak antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Maluku.

Diketahui, kegiatan itu dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy.

Jajaran pimpinan perangkat daerah Kabupaten Maluku Tengah, serta para Kepala Bapenda kabupaten/kota se-Maluku. Sejumlah peserta lainnya mengikuti rapat secara virtual.

Melalui pembaruan regulasi, validasi data objek pajak, dan penyederhanaan sistem pemungutan, Pemkab SBT menargetkan implementasi opsen pajak daerah tahun 2026 berjalan lebih optimal.

Diharapkan, PAD terus meningkat, kebocoran penerimaan dapat ditekan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang lebih merata serta pelayanan publik yang semakin berkualitas. (RED)