JAKARTA, TINTATIMUR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah siap membentuk lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, Jumat, (31/07/2026).
Namun, rencana tersebut hingga kini belum dapat direalisasikan karena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, saat mengikuti rapat pembahasan pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi PAD yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Ruang Sidang Utama Gedung A Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa kemarin.
Dalam forum yang juga dihadiri jajaran Kemendagri, Ketua Umum APPSI, APKASI, dan APEKSI tersebut, Hendrik mengungkapkan bahwa usulan pembentukan lima BUMD baru telah diajukan sejak awal tahun 2026.
Meski seluruh persiapan telah dilakukan, Pemprov Maluku masih harus menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat.
"Provinsi Maluku telah mengajukan usulan pendirian lima BUMD baru sejak awal tahun 2026. Kami sesungguhnya sudah siap mendirikannya sesuai potensi daerah yang kami miliki, namun hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Gubernur.
Menurutnya, penguatan sektor usaha milik daerah merupakan strategi paling realistis untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah di tengah tantangan defisit anggaran yang dihadapi banyak pemerintah daerah.
Dia menilai, selain memaksimalkan kinerja BUMD yang telah ada, pembentukan BUMD baru yang berbasis pada potensi unggulan daerah akan menjadi sumber pendapatan baru bagi Maluku sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Untuk mengatasi persoalan defisit fiskal, pemerintah daerah memiliki beberapa opsi. Namun menurut kami, opsi yang paling efektif adalah mengoptimalkan fungsi dan peran BUMD yang sudah ada, sekaligus membentuk BUMD baru sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah," katanya.
Orang nomor satu di Maluku ini juga meminta Kemendagri segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian insentif bagi kepala daerah sebagai pemegang saham pengendali BUMD.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaannya.Lebih lanjut, Gubernur menegaskan komitmennya untuk membangun kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD, penguatan peran BUMD, serta mempererat sinergi dengan pemerintah pusat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Kami berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan insentif bagi kepala daerah dapat segera diterbitkan. Regulasi tersebut akan semakin mendorong optimalisasi pengelolaan BUMD dan memperkuat kapasitas fiskal daerah," pungkasnya. (RED)

0Komentar