BULA, TINTATIMUR.ID – Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sofyan Waraiya, membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program bantuan irigasi dari Kementerian Pertanian yang menyasar 40 kelompok tani di Kecamatan Bula Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Waraiya kepada Tintatimur.id, sebagai respons atas isu dugaan pungli yang beredar di media sosial, Sabtu (25/07/2026).
Menurut Waraiya, informasi yang menyebut adanya pungli tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pasalnya, pemotongan anggaran pada setiap kelompok tani itu merupakan bagian dari komponen biaya yang telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program.
"Yang benar memang ada pemotongan anggaran, tetapi bukan pungutan liar. Sebelum proses pencairan kami sudah menjelaskan secara rinci kepada seluruh ketua dan bendahara kelompok tani mengenai komponen biaya yang memang tercantum dalam RAB sesuai petunjuk teknis," ujarnya.
Dia menjelaskan, program irigasi tersier dilaksanakan secara swakelola oleh 40 kelompok tani, dengan alokasi anggaran sebesar Rp100 juta untuk setiap kelompok.
Seluruh dana bantuan ditransfer langsung ke rekening kelompok tani sehingga pengelolaan pekerjaan dilakukan oleh masing-masing kelompok.
Sebelum pencairan anggaran, pihaknya telah menggelar sosialisasi untuk menjelaskan seluruh aspek teknis maupun administrasi pelaksanaan kegiatan.
Dirinya menyebut sejumlah komponen biaya yang telah dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Di antaranya biaya perencanaan oleh konsultan, biaya pengawasan, pembuatan prasasti, papan proyek, administrasi, pembelian materai, penyusunan dokumen kontrak, hingga biaya pengiriman dokumen ke Kementerian Pertanian.
"Semua biaya itu memang sudah dibebankan di dalam RAB karena tidak ada anggaran lain yang dikirim dari pemerintah pusat kepada Dinas Pertanian. Semuanya sudah sesuai petunjuk teknis," jelasnya.
Waraiya juga menegaskan bahwa seluruh petugas pengawas lapangan telah diinstruksikan agar tidak menerima uang dalam bentuk apa pun dari kelompok tani.
"Kami sudah tegaskan, satu rupiah pun tidak boleh diberikan kepada petugas pengawas di lapangan karena biaya pengawasan sudah diakomodasi dalam anggaran kegiatan," tegasnya.
Lebih lanjut, Waraiya membantah tudingan adanya pemotongan sebesar Rp9,5 juta pada setiap kelompok tani.
Jika ada kelompok yang mengaku menyerahkan uang sebesar itu, pihaknya meminta identitas kelompok maupun penerima dana disebutkan secara terbuka agar dapat dilakukan penelusuran.
"Kalau memang ada yang memberikan Rp9.500.000, sebutkan kelompok mana dan diberikan kepada siapa. Biar kami cek secara langsung," pungkasnya .
Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat ditelusuri melalui rincian RAB sehingga tidak ada biaya yang dipungut tanpa dasar. (RED)

0Komentar