BULA, TINTATIMUR.ID – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Indira Asis Rumalutur, meluruskan anggapan masyarakat yang selama ini menyebut layanan BPJS sebagai "pengobatan gratis".
Pasalnya, pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat bukanlah gratis, melainkan biaya iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut disampaikan Indira saat Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri melaunching Universal Health Coverage (UHC), di Kantor Bupati SBT, Kamis (09/07/2026).
"Sebenarnya bukan gratis. Pembiayaannya diambil alih pemerintah. Kalau peserta ditanggung pemerintah daerah, maka iurannya dibayarkan oleh Bupati melalui anggaran daerah. Kalau ditanggung pusat, maka dibayar pemerintah pusat," ujarnya.Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan tetap menagihkan biaya iuran kepada pemerintah sesuai peserta yang didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.
Sebab itu, sebelum memberikan status UHC Prioritas kepada suatu daerah, BPJS Kesehatan memastikan pemerintah daerah memiliki komitmen anggaran selama satu tahun penuh.
"Karena pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur telah memenuhi ketentuan tersebut sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Ia menambahkan, selain kesiapan anggaran, pemerintah daerah juga dinilai memiliki berbagai peraturan daerah dan regulasi lain yang mendukung keberlanjutan Program JKN.
"Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan itu, Kabupaten SBT berhak memperoleh status UHC Prioritas yang memberikan kemudahan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat." Pungkasnya. (RED)

0Komentar