AMBON, TINTATIMUR.ID – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku segera memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Robby Sapulette.
Desakan itu menyusul atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku terkait dugaan penyimpangan administrasi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Kota Ambon, Mujahidin Buano, kepada Tintatimur.id, Kamis (02/07/2026).
Dia menilai temuan BPK harus ditindaklanjuti melalui proses hukum agar memberikan kepastian serta menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Sekretariat Kota Ambon belum menyampaikan dokumen pertanggungjawaban secara lengkap atas belanja barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp2.602.960.156 dari total pagu anggaran sebesar Rp19.123.000.000.
Dokumen yang belum dipertanggungjawabkan tersebut meliputi belanja sewa gedung dan bangunan, belanja jasa kantor, belanja barang habis pakai, serta belanja perjalanan dinas.
Menurut Mujahidin, secara administratif dan manajerial, pengelolaan anggaran tersebut berada di bawah tanggung jawab Sekretariat Kota sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
"Kami mendesak Kejati Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku segera memanggil dan memeriksa Plt Sekretaris Kota Ambon guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi, tetapi harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Mujahidin.
Dirinya mengatakan penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah seharusnya memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan justru menyisakan persoalan administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Mujahidin juga menduga realisasi anggaran tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan riil belanja barang dan jasa.
Dugaan itu, kata dia, diperkuat dengan belum adanya dokumen pertanggungjawaban yang lengkap sebagaimana menjadi temuan BPK.
Selain itu, PC IMM Kota Ambon turut menyoroti ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK, bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, tim pemeriksa telah enam kali meminta dokumen pertanggungjawaban kepada Sekretariat Kota Ambon, namun permintaan tersebut disebut belum dipenuhi secara tuntas.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara.
"Ini bukan sekadar isu politik, tetapi berangkat dari temuan resmi BPK yang harus diuji melalui proses hukum. Karena itu kami akan mengawal persoalan ini agar ditangani secara profesional dan transparan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas desakan PC IMM Kota Ambon dan temuan yang tercantum dalam LHP BPK tersebut. (RED)

0Komentar