AMBON, TINTATIMUR.ID Pemerintah Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam Raja Pemerintah Negeri Suli Habel Suitela, dalam pertemuan bersama sejumlah jurnalis pada Senin (29/06/2026).

Para jurnalis yang hadir menilai proses verifikasi dan penyampaian informasi secara berimbang penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Raja Negeri Suli, Habel Suitela, S.Pd, menegaskan bahwa informasi yang menyebut anggaran Dana Desa maupun ADD mencapai Rp2,3 miliar per tahun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah negeri, total Dana Desa dan ADD yang diterima setiap tahun rata-rata sekitar Rp1,9 miliar, bahkan untuk beberapa tahun tertentu tidak pernah mencapai angka yang diberitakan.

"Pemberitaan yang menyebut dana desa mencapai Rp2,3 miliar itu tidak benar. Kalau dihitung, anggaran tersebut digunakan untuk membayar perangkat desa, program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Posyandu, serta berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur.

Lebih lanjut, masyarakat bisa melihat sendiri hasil pembangunan seperti jalan, talud, dan tangga yang telah dikerjakan," ujarnya.

Dia menilai isu yang berkembang lebih bernuansa kepentingan politik daripada didasarkan pada fakta di lapangan.

"Ini lebih kepada suka atau tidak suka, biasanya karena faktor politik," katanya.

Dirinya mengatakan seluruh penggunaan Dana Desa dan ADD telah diarahkan untuk kepentingan masyarakat melalui program pembangunan dan pemberdayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Suli, Simon Putinela, S.Sos, menyatakan pihaknya siap membuka seluruh dokumen pendukung apabila diperlukan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa.

"Kami siap menunjukkan dokumen maupun data-data penggunaan anggaran, termasuk data selama masa jabatan pemerintah negeri, apabila dibutuhkan. Semua itu untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan menjaga kepercayaan publik," katanya.

Pemerintah Negeri Suli berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta mengedepankan prinsip tabayun sebelum menyimpulkan suatu persoalan.

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Negeri Suli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, memperkuat persatuan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. (RED)