AMBON, TINTATIMUR.ID Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengusut secara menyeluruh proses pembayaran sekitar Rp14 miliar atas lahan yang digunakan sebagai eks Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Minggu (12/07/2026).

PKTM menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada pihak penerima dana, tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Direktur PKTM, Rian Suwakul, mengatakan persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu serius yang menyangkut tata kelola keuangan daerah, akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dugaan pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengadaan aset pemerintah.

Menurutnya, terdapat fakta hukum yang tidak dapat diabaikan, yakni Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 51 PK/Pdt/2025 yang menetapkan Tan Kho Hang Hoat sebagai pihak yang memiliki hak atas objek tanah tersebut.

Putusan itu, kata dia, memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembayaran Rp14 miliar yang sebelumnya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku.

Dia juga menyoroti adanya informasi bahwa sebelum pembayaran dilakukan, kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku agar pembayaran ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, pembayaran disebut tetap dilaksanakan.

"Apabila benar surat keberatan tersebut telah diterima oleh instansi yang berwenang, namun tidak dijadikan dasar untuk menunda pembayaran, maka hal itu harus menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum. Publik berhak mengetahui siapa yang menerima surat tersebut, siapa yang mengkajinya, siapa yang mengabaikannya, dan siapa yang akhirnya mengambil keputusan sehingga pembayaran tetap dilakukan," ujarnya. 

Dirinya mengungkapkan, dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, Sekda selaku Ketua TAPD memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pembahasan kebijakan anggaran daerah.

Seba itu, apabila pembayaran dilakukan ketika status kepemilikan tanah masih disengketakan dan telah ada permintaan penundaan pembayaran, maka peran Ketua TAPD saat itu patut didalami berdasarkan dokumen, kewenangan jabatan, serta fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.

Rian menegaskan perkara tersebut bukan semata-mata sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban atas penggunaan uang daerah.

"Pembayaran sebesar Rp14 miliar tentu tidak lahir dari keputusan satu orang. Ada proses administrasi, verifikasi dokumen, telaah hukum, pembahasan anggaran, dan pejabat yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan. Seluruh rantai pengambilan keputusan itu harus dibuka secara terang benderang kepada publik," tegasnya.

Rian juga menilai Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 51 PK/Pdt/2025 menimbulkan konsekuensi hukum bagi Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam proses verifikasi administrasi maupun kajian hukum sebelum pembayaran dilakukan.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kejati Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan meminta keterangan Sadali Ie terkait kewenangannya sebagai Ketua TAPD saat proses pembayaran berlangsung.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum juga diminta memeriksa pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sebagai pengguna anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pengelola keuangan daerah, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku yang diduga mengetahui adanya sengketa hukum atas objek tanah tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen rapat, berita acara, disposisi, telaah hukum, rekomendasi, hingga surat keberatan yang disampaikan sebelum pembayaran dilakukan.

Tak hanya itu, aparat diminta mengusut ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran prosedur dalam proses pengambilan keputusan pembayaran tersebut.

"PKTM tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun kami menegaskan bahwa setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penggunaan APBD harus siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai hukum, tentu penyelidikan akan membuktikannya. Tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan," pungkasnya. (RED)