BULA, TINTATIMUR.IDPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Seram Bagian (SBT) dilingkup Kementerian Agama (Kemenag) terus keluhkan gaji mereka. 

Pasalnya, para PPPK mengaku hingga kini belum menerima hak mereka sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama SBT Muh. Abduh Ernas, S.Kom., M.Pd, menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan anggaran pembayaran upah PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah memberikan tanggapan bahwa hingga saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur secara khusus mengenai PPPK Paruh Waktu.

"Aturan tersebut mencakup pengalokasian anggaran, pelaksanaan anggaran, mekanisme pembayaran, hingga tata cara perhitungan penghasilan PPPK Paruh Waktu, termasuk di lingkungan Kementerian Agama," ujar Ernas saat diwawancarai Tintatimur.id di ruang kerjanya, Senin (27/07/2026).

Dia menegaskan, belum adanya regulasi tersebut menjadi kendala utama sehingga pembayaran gaji belum dapat direalisasikan.

"Kalau aturan terkait pencairan anggarannya sudah ada, maka anggarannya tinggal dibayarkan semua. Tunggakan sejak Oktober juga akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dirinya mengatakan, Kementerian Agama hingga kini terus berupaya mendorong percepatan proses tersebut dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar regulasi segera diterbitkan.

"Terkait pembayaran, kami masih bergantung pada kementerian lain, salah satunya Kementerian Keuangan. Insya Allah kalau seluruh aturan mengenai proses pembayarannya sudah selesai, maka gaji PPPK Paruh Waktu akan segera dibayarkan," pungkasnya. (RED)