BULA, TINTATIMUR.ID Penantian panjang masih dialami Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilingkup Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Hampir setahun sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Oktober 2025, mereka belum juga menerima gaji.

Kondisi tersebut para PPPK berharap agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan regulasi yang menjadi penghambat pembayaran hak para PPPK.

Mereka meminta Kementerian Agama terus mengawal dan mendesak percepatan penerbitan aturan agar hak mereka yang telah tertunda selama berbulan-bulan dapat segera diterima.

"Bagi kami, yang paling penting adalah kepastian. Kami sudah menerima SK dan menjalankan tugas, sehingga berharap hak kami dapat segera dibayarkan," ujar salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya kepada Tintatimur.id, Senin (27/07/2026).

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Muh. Abduh Ernas, S.Kom., M.Pd, menjelaskan keterlambatan pembayaran bukan karena Kementerian Agama tidak menyiapkan anggaran.

Melainkan karena belum adanya aturan turunan yang mengatur mekanisme pembayaran PPPK Paruh Waktu.

"Kami masih bergantung pada regulasi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan. Begitu seluruh aturan mengenai pengalokasian anggaran dan mekanisme pembayaran selesai, maka gaji PPPK Paruh Waktu akan segera dibayarkan," pungkasnya.

Dia juga memastikan bahwa pembayaran nantinya mencakup tunggakan gaji sejak para PPPK menerima SK pengangkatan. (RED)