BULA, TINTATIMUR.IDSejumlah wartawan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengaku mengalami pembatasan saat hendak meliput audiensi antara massa aksi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Quadri Amahoru.

Aksi tersebut dilakukan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang SBT di halaman Kantor Bupati Kabupaten SBT, Senin (27/07/2026).

Sebelumnya, massa aksi menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati SBT dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya terkait tunggakan gaji PPPK Paruh Waktu.

Dalam orasinya, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten SBT segera menyelesaikan hak-hak para PPPK yang hingga kini belum diterima.

Setelah beberapa jam berunjuk rasa, perwakilan massa dipanggil salah satu pegawai untuk melakukan audiensi bersama Sekda SBT di ruang kerjanya.

Namun, saat proses audiensi berlangsung, sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan mengaku tidak diperkenankan masuk ke ruangan.

Mereka menyebut hanya satu wartawan dari Jendelaseram.com yang dipanggil masuk oleh ajudan Sekda, sementara wartawan dari media lain diminta tetap berada di luar.

Usai audiensi selesai, para wartawan kembali berupaya menemui Sekda SBT untuk meminta keterangan resmi terkait hasil pertemuan tersebut.

Namun, mereka kembali tidak dapat bertemu dengan alasan Sekda masih menerima tamu.

Setelah beberapa jam, Sekda Amahoru keluar dari ruang kerjanya kemudian mengatakan bahwa ruangnya sempit sehingga tidak bisa menampung banyak orang.

"Di dalam ruangan sempit" ujar Amahoru kepada salah satu wartawan.

Para wartawan akhirnya meninggalkan lokasi tanpa memperoleh kesempatan mewawancarai Sekda.

Peristiwa tersebut memunculkan sorotan dari kalangan jurnalis karena dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik serta berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik.

Sejumlah wartawan menilai perlakuan tersebut seolah-olah tidak menghormati kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sekda maupun pihak Pemerintah Kabupaten SBT terkait alasan pembatasan akses peliputan tersebut. (RED)