JAKARTA, TINTATIMUR.ID Direktur Eksekutif Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia, Ali Rumauw, SH, merespons positif aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ali menyampaikan, aspirasi masyarakat dalam mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang patut dihormati.

Menurutnya, seluruh penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara tertib, objektif, serta mengedepankan kepentingan bangsa.

“Kita tetap mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, mari kita sampaikan dukungan dan masukan dengan cara-cara yang elegan, objektif, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah sesama anak bangsa,” ujar Ali kepada Tintatimur.id, Minggu (23/08/2026).

Sebagai praktisi hukum, Ali berharap seluruh pihak dapat memberikan ruang dan kepercayaan kepada DPR RI untuk menjalankan fungsi legislasi dengan baik dan bijaksana.

Lebih lanjut, pembahasan sebuah undang-undang harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek hukum, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta kepentingan nasional.

Dia juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dalam memberikan masukan, tetapi tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai alasan untuk saling mempertentangkan satu sama lain.

“Percayakan kepada DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset secara baik dan bijaksana. Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut memecah persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset pada prinsipnya harus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Di sisi lain, proses tersebut tetap harus menjunjung tinggi prinsip negara hukum, keadilan, transparansi, serta perlindungan hak asasi manusia.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara konstruktif dan bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat dan negara. (RED)