BULA, TINTATIMUR.ID — Fraksi Pembangunan Amanat Demokrasi (PAD) DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menyoroti dugaan masih adanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah pensiun, meninggal dunia maupun diberhentikan.
Sorotan tersebut disampaikan Fraksi PAD dalam pandangan akhir yang terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD SBT, Jumat (14/08/2026) malam.
Juru bicara Fraksi PAD, Idrus Wakano, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT segera menuntaskan persoalan administrasi kepegawaian tersebut.
“Fraksi PAD mendorong penyelesaian tahapan administrasi ASN kategori pensiun, meninggal dunia, dan pegawai yang telah dipecat yang masih dibayarkan gajinya agar dapat diselesaikan proses administrasinya,” tegasnya.
Menurut Idrus, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa.
Sebab, jika pembayaran masih berlangsung terhadap ASN yang sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai aktif, maka hal itu berkaitan langsung dengan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
"Fraksi PAD mendorong agar seluruh data kepegawaian dan pembayaran gaji diverifikasi secara menyeluruh," katanya.
Dia mengatakan, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel, transparan, efisien dan bertanggung jawab.
Namun hingga kini, Fraksi PAD belum mengungkap secara rinci berapa jumlah ASN yang dimaksud, instansi tempat mereka bertugas, periode pembayaran maupun besaran anggaran daerah yang telah tersalurkan.
Belum diketahui pula apakah pembayaran tersebut terjadi karena persoalan pembaruan data kepegawaian, keterlambatan administrasi, atau faktor lainnya.
Sebab itu, Pemkab SBT dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi sekaligus memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran daerah.
Secara administratif, perubahan status ASN seperti pensiun, meninggal dunia maupun pemberhentian harus diikuti dengan proses administrasi dan penghentian pembayaran sesuai ketentuan.
Untuk ASN yang meninggal dunia, terdapat pula hak tertentu bagi ahli waris sesuai aturan yang berlaku, sehingga perlu dibedakan dengan pembayaran gaji sebagai ASN aktif.
Sementara terhadap ASN yang telah diberhentikan, status kepegawaiannya harus menjadi dasar dalam memastikan penghentian pembayaran gaji sebagai pegawai aktif.
Fraksi PAD meminta Pemkab SBT segera menelusuri persoalan tersebut dari hulu hingga hilir, mulai dari validasi data ASN, status kepegawaian, mekanisme pembayaran hingga jumlah anggaran yang telah dikeluarkan.
Lebih lanjut, keterbukaan mengenai jumlah ASN terdampak, periode pembayaran dan nilai anggaran menjadi penting untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (RED)

0Komentar