BULA, TINTATIMUR.ID Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diminta tidak lagi menunda pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat di Desa Gusalaut dan Desa Tum, Kecamatan Werinama.

Desakan tersebut disampaikan Anggota DPRD SBT dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Idrus Wakano, saat membacakan pandangan akhir Fraksi Pembangunan Amanat Demokrasi (PAD) terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD SBT, Jumat (14/08/2026) malam.

Dalam pandangan fraksi, Idrus secara tegas mendorong Pemda SBT mempercepat pemerataan akses listrik, khususnya bagi dua desa di Kecamatan Werinama yang hingga kini belum menikmati aliran listrik.

“Fraksi PAD mendorong percepatan pemenuhan listrik desa di wilayah SBT, lebih khusus di Kecamatan Werinama. Yakni Desa Gusalaut dan Desa Tum yang hingga saat ini belum teraliri listrik,” tegas Idrus di hadapan Bupati SBT dan anggota DPRD.

Menurut Idrus, persoalan listrik tidak boleh dipandang sebatas kebutuhan penerangan. 

Ketiadaan listrik turut berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan, ekonomi masyarakat hingga pelayanan kesehatan.

“Bagi warga Gusalaut dan Tum, listrik bukan sekadar penerangan. Tanpa aliran listrik, aktivitas belajar anak-anak terhambat, UMKM sulit berkembang, dan layanan kesehatan dasar juga terbatas saat malam tiba,” ujarnya.

Dia menilai kondisi tersebut merupakan persoalan mendasar yang harus segera ditangani pemerintah.

Apalagi, pemerataan infrastruktur dasar menjadi salah satu indikator penting keberhasilan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah.

Sebab itu, Idrus meminta Pemda SBT menjadikan pemenuhan listrik di Desa Gusalaut dan Desa Tum sebagai prioritas, baik dalam sisa tahun anggaran 2026 maupun penyusunan program pembangunan tahun 2027.

“Kami mendorong Pemda segera berkoordinasi dengan PLN dan kementerian terkait agar dua desa ini tidak terus tertinggal dari desa-desa lain di SBT,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, catatan Fraksi PAD tersebut merupakan bagian penting dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari sejauh mana manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia berharap aspirasi masyarakat Gusalaut dan Tum tidak berhenti sebagai catatan dalam rapat paripurna.

Pemerintah daerah, kata dia, harus segera menghadirkan langkah konkret agar warga di dua desa tersebut dapat menikmati hak yang sama atas pelayanan dan infrastruktur dasar.

“Warga Gusalaut dan Tum berharap janji pemerataan pembangunan benar-benar diwujudkan, bukan hanya menjadi catatan rapat,” pungkasnya. (RED)