JAKARTA, TINTATIMUR.ID — Praktisi hukum yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Civil Justice Indonesia (LBH CJI), Ali Rumauw, SH, merespons baik usulan Presiden terkait pembentukan Peradilan Ad Hoc Khusus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Ali, gagasan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dari perspektif hukum, kelembagaan, serta prinsip independensi dan kepastian hukum.
Pembentukan peradilan khusus harus memiliki dasar hukum yang kuat, kewenangan yang jelas, serta tetap menjamin prinsip peradilan yang independen, objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Usulan pembentukan Peradilan Ad Hoc Khusus BUMN merupakan gagasan yang menarik dan patut mendapat perhatian serius. Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga peradilan yang sudah ada,” ujar Ali kepada Tintatimur.id, Senin (17/08/2026).
Dirinya, keberadaan mekanisme peradilan atau forum khusus yang menangani perkara berkaitan dengan BUMN dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum, serta mempercepat penyelesaian perkara yang memiliki karakteristik khusus.
Ia juga menegaskan, setiap kebijakan pembentukan lembaga peradilan baru harus melibatkan kajian akademik dan partisipasi publik, termasuk kalangan praktisi hukum, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.
“Yang paling penting adalah bagaimana memastikan bahwa pembentukan peradilan khusus tersebut benar-benar memperkuat penegakan hukum, memberikan kepastian hukum bagi negara maupun BUMN, serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ali menyampaikan bahwa pembentukan Peradilan Ad Hoc Khusus BUMN tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya mempercepat proses penyelesaian perkara, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas dan tata kelola BUMN.
Lebih lanjut, perlu dirumuskan secara jelas jenis perkara apa saja yang menjadi kewenangan peradilan khusus tersebut, baik yang berkaitan dengan sengketa perdata, tata usaha negara, maupun persoalan hukum lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan kegiatan BUMN.
“Harus ada batas kewenangan yang tegas. Jangan sampai kehadiran peradilan khusus justru menimbulkan dualisme atau konflik kewenangan dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tipikor, maupun lembaga peradilan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, aspek perlindungan terhadap kekayaan negara juga harus menjadi salah satu pertimbangan utama.
Selain itu, pengelolaan BUMN menyangkut kepentingan negara dan masyarakat sehingga setiap proses hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan bisnis, serta prinsip akuntabilitas publik. (RED)

0Komentar