BULA, TINTATIMUR.ID — Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jl. Medan Merdeka Utara No.7 RT.5/RW.1, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Jumat (28/08/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait kebijakan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi II DPRD SBT Husin Rumadan bersama Wakil Ketua Komisi II Rudi Wajo, Sekretaris Komisi II Wamuhaya, Wakil Ketua DPRD SBT Husean Kelilauw, Wakil Ketua Komisi III Fadli Salim Elbetan.
Anggota Komisi II Zainudin Noval Rumuar, Darwis Rumakey, Rudi Rumodar, Maapia Ena dan Ichwan Mochsal, serta staf DPRD SBT Darma Kamaruddin, bertemu Subdit Perencanaan Daerah Wilayah IV Kemendagri di ruang rapat Ditjen Bina Keuda Lantai 8.
Ketua Komisi II DPRD SBT Husin Rumadan, menjelaskan bahwabkonsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait dasar hukum, mekanisme penyaluran, penganggaran hingga penggunaan tambahan DAU Tahun 2026.
Menurutnya, konsultasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan regulasi dan mekanisme penganggaran serta pemanfaatan tambahan DAU dapat diterapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan.
“Kami datang ke Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif terkait dasar hukum, mekanisme penyaluran, penganggaran, serta penggunaan penambahan DAU Tahun 2026. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan di daerah sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” jelasnya.
Dia mengatakan, kebijakan penambahan DAU menjadi hal penting bagi daerah, terutama dalam menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.
Dirinya menyebutkan, DPRD juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penambahan DAU Tahun 2026, termasuk apakah tambahan tersebut dapat diakomodasi dalam perubahan APBD dan bagaimana ketentuan penggunaannya.
Selain itu, Komisi II DPRD SBT mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) SBT dapat memanfaatkan tambahan kapasitas fiskal secara efektif, terukur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana kebijakan pemerintah pusat ini dapat diterjemahkan secara tepat di daerah. Tambahan DAU harus memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi daerah untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat,” katanya.
Ia berharap hasil konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, pengawasan dan pembahasan perubahan APBD Tahun 2026.
Serta menjadi acuan bagi Pemda SBT dalam menindaklanjuti kebijakan penambahan DAU.
“Konsultasi ini juga menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan setiap kebijakan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan regulasi, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” harapnya. (RED)

0Komentar