AMBON, TINTATIMUR.ID Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan masa tanggap darurat pascakebakaran yang melanda kawasan permukiman di Desa Batu Merah selama 14 hari.

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, masa tanggap darurat tersebut diberlakukan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat ditangani dengan baik.

“Masa tanggap darurat pascakebakaran ini kita lakukan selama 14 hari, tetapi nanti bisa diperpanjang sesuai kondisi dan kebutuhan,” kata Wattimena, Jumat (28/08/2026).

Menurutnya, selama masa tanggap darurat, Pemkot Ambon akan fokus menangani kebutuhan dasar warga terdampak sekaligus memantau perkembangan kondisi di lokasi pengungsian.

Warga yang terdampak kebakaran untuk sementara diarahkan mengungsi di Balai Desa Batu Merah.

Dia menegaskan, penanganan korban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.

Pemkot Ambon juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku dalam proses penanganan pascakebakaran.

“Pemerintah Kota Ambon juga memastikan penanganan korban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta dukungan Pemerintah Provinsi Maluku,” ujarnya.

Dirinya memastikan kebutuhan masyarakat terdampak tetap menjadi perhatian pemerintah selama masa tanggap darurat hingga memasuki tahapan pemulihan.

Kebakaran yang terjadi Jumat pagi tersebut menghanguskan sedikitnya enam rumah dan puluhan kamar kos. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. (RED)