Oleh: Ara Tamher (Generasi Mudah Maluku)

TINTATIMUR.IDSorotan terhadap perjalanan dinas yang dilakukan oleh pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kota Ambon perlu dipandang dalam kerangka yang lebih luas khususnya terkait hubungan antara penggunaan dana publik, fungsi representasi politik, efisiensi pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat. Laporan tertanggal 21 Agustus 2026 menunjukkan bahwa sejumlah pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD Kota Ambon melakukan perjalanan dinas ke luar daerah hanya satu hari setelah rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon tahun 2027 khususnya dokumen KUA-PPAS. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan efektivitas perjalanan tersebut, terutama mengingat pemerintah daerah saat ini sedang menghadapi kondisi yang menuntut efisiensi anggaran.

Perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada dasarnya merupakan bagian dari kegiatan kelembagaan yang menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah. Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, perjalanan tersebut menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk menghimpun informasi, melakukan konsultasi dan koordinasi, melaksanakan studi banding, serta meningkatkan kapasitas dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, penggunaan dana untuk perjalanan dinas harus senantiasa berorientasi pada kepentingan publik, mengingat pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sumber daya yang pada hakikatnya milik masyarakat. Oleh karena itu, legitimasi perjalanan dinas tidak dapat hanya didasarkan pada aspek administratif semata; hal ini juga harus mempertimbangkan tingkat urgensi, relevansi kegiatan, efisiensi anggaran, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Perspektif Kesejahteraan Masyarakat

Perspektif kesejahteraan masyarakat mengamanatkan bahwa setiap kebijakan terkait penggunaan APBD harus diarahkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. APBD bukan sekadar instrumen pembiayaan birokrasi, melainkan juga alat ekonomi dan sosial yang digunakan pemerintah untuk menyediakan layanan publik, membangun infrastruktur, meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan, mendorong pembangunan ekonomi, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Dengan demikian, setiap alokasi anggaran termasuk untuk perjalanan dinas DPRD idealnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kontribusinya terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah. Di tengah berbagai tantangan layanan publik dan keterbatasan fiskal yang dihadapi masyarakat, penggunaan dana untuk perjalanan dinas harus dilakukan secara lebih selektif dan didasarkan pada kebutuhan yang nyata.

Isu ini menjadi sangat relevan ketika perjalanan dinas dilakukan pada masa pemerintah daerah sedang dituntut untuk melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi tidak berarti menghapuskan seluruh kegiatan kelembagaan; sebaliknya, hal ini menuntut pemerintah dan DPRD untuk menetapkan prioritas serta membedakan antara kegiatan yang mendesak dengan kegiatan yang dapat ditunda atau dilaksanakan melalui metode yang lebih hemat biaya. Dalam konteks ini, nilai dari perjalanan dinas harus dicermati berdasarkan manfaatnya bagi tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Jika perjalanan tersebut menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu memperbaiki layanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat fungsi pengawasan, atau memperbaiki kualitas APBD, maka pengeluaran tersebut memiliki landasan kemanfaatan yang lebih kuat. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut tidak menghasilkan keluaran yang jelas, maka penggunaannya berpotensi dinilai sebagai tindakan pemborosan.

Kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi tolok ukur utama dalam menilai keberhasilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan politik. Anggota DPRD memegang mandat dari masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan konstituen mereka dalam proses tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas dan anggaran negara harus dikaitkan dengan mandat tersebut. Perjalanan dinas yang dilakukan untuk memperoleh wawasan mengenai kebijakan dari daerah lain dapat memberikan manfaat jika temuan-temuan tersebut diterapkan dalam konteks Kota Ambon. Sebagai contoh, jika anggota dewan mempelajari manajemen transportasi perkotaan, pengelolaan sampah, operasional pasar, layanan kesehatan, pengembangan ekonomi masyarakat, atau digitalisasi pemerintahan, hasil dari perjalanan tersebut harus dikembangkan menjadi rekomendasi yang relevan dengan kebutuhan warga Ambon.

Dari perspektif pembangunan daerah, manfaat perjalanan dinas juga harus dilihat dalam jangka menengah dan panjang. Tidak semua manfaat dari kegiatan DPRD dapat diukur segera setelah anggota dewan kembali. Kegiatan tertentu mungkin menghasilkan pengetahuan, jejaring kelembagaan, dan pemahaman mengenai praktik tata kelola yang kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan. Namun, argumen mengenai manfaat jangka panjang tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan kewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan tersebut. Setiap perjalanan memerlukan tujuan yang jelas, keluaran yang terukur, dan mekanisme tindak lanjut untuk memastikan manfaatnya melampaui sekadar formalitas belaka.

Dalam konteks ini, masyarakat berhak mengetahui bagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan oleh lembaga perwakilan mereka. Transparansi merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Ketika masyarakat melihat anggota DPRD melakukan perjalanan dinas sementara kebutuhan mendesak terkait pembangunan dan pelayanan publik belum terpenuhi, pertanyaan mengenai prioritas alokasi anggaran tak terelakkan lagi muncul. Pertanyaan semacam itu merupakan bentuk pengawasan demokratis yang sah. Oleh karena itu, DPRD tidak boleh memandang kritik masyarakat sebagai penolakan terhadap lembaga itu sendiri, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan uang pembayar pajak.

Prinsip kesejahteraan juga menuntut adanya keseimbangan antara kebutuhan kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kebutuhan masyarakat. DPRD tentu memerlukan dukungan anggaran untuk menjalankan tugasnya secara optimal; para anggota membutuhkan akses informasi, peningkatan kapasitas, koordinasi, dan berbagai kegiatan kelembagaan lainnya. Namun, kebutuhan-kebutuhan ini harus dipandang dalam kerangka proporsionalitas. Ketika kondisi fiskal daerah terbatas, upaya peningkatan kualitas kelembagaan sebaiknya dilakukan melalui kegiatan yang benar-benar memberikan nilai tambah. Dengan demikian, persoalannya bukanlah apakah DPRD diperbolehkan melakukan perjalanan dinas, melainkan apakah perjalanan tersebut merupakan pilihan paling rasional dibandingkan dengan penggunaan anggaran untuk keperluan lain.

Dari perspektif ekonomi publik, penggunaan dana pemerintah harus memperhitungkan biaya peluang. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk perjalanan dinas merupakan sumber daya yang tidak dapat dialokasikan secara bersamaan untuk kebutuhan lain. Jika perjalanan dinas menghasilkan kebijakan yang meningkatkan pendapatan daerah atau menciptakan penghematan signifikan dalam belanja pemerintah, maka kegiatan tersebut memberikan manfaat ekonomi. Sebaliknya, jika biaya yang dikeluarkan tidak menghasilkan perubahan kebijakan atau manfaat yang berarti, maka biaya peluangnya meningkat secara substansial. Oleh karena itu, DPRD harus menunjukkan adanya kaitan yang jelas antara biaya perjalanan dan hasil yang dicapai.

Pada akhirnya, perjalanan dinas yang dilakukan oleh DPRD Kota Ambon harus dievaluasi berdasarkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat. Meskipun kepentingan kelembagaan itu penting, legitimasinya bersumber dari fakta bahwa DPRD adalah lembaga yang menjalankan mandat dari rakyat. Konsekuensinya, perjalanan dinas yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) idealnya tidak sekadar menjadi pelaporan administratif mengenai keberangkatan dan kepulangan; kegiatan tersebut harus menghasilkan rekomendasi, kebijakan, tindakan pengawasan, atau program yang berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka ini, orientasi perjalanan dinas harus beralih dari sekadar pemanfaatan anggaran menuju penciptaan nilai bagi publik.

Urgensi Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Anggota DPRD

Perdebatan mengenai perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada dasarnya menyoroti dua kepentingan yang harus diseimbangkan secara proporsional: kepentingan kelembagaan anggota itu sendiri dan kepentingan masyarakat pihak yang memegang mandat politik sekaligus penyedia dana bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggota DPRD perlu menjalankan fungsi representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara efektif. Pemenuhan peran-peran tersebut mungkin memerlukan konsultasi atau koordinasi dengan lembaga lain. Namun, kebutuhan anggota DPRD tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan kelembagaan tetap berorientasi pada kepentingan publik.

Pada prinsipnya, kepentingan publik harus menjadi landasan utama bagi setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. DPRD merupakan lembaga politik dengan mandat yang diperoleh secara demokratis; dengan demikian, keberadaannya berkaitan erat dengan aspirasi masyarakat. Akibatnya, kepentingan anggota DPRD tidak dapat dipandang sebagai hal yang terisolasi atau sekadar untuk kepentingan pribadi; setiap kebutuhan kelembagaan harus dikaitkan dengan pemenuhan mandat publik. Dalam konteks perjalanan dinas, pertanyaan yang relevan adalah apakah kegiatan tersebut memungkinkan anggota menjalankan tugas mereka dengan lebih baik, sehingga mereka dapat memperjuangkan kepentingan publik secara lebih efektif.

Dalam praktiknya, perjalanan dinas memang bisa jadi diperlukan untuk memperoleh informasi yang tidak tersedia di daerah setempat. Masalah tata kelola tertentu memiliki karakteristik unik yang menuntut pembelajaran langsung dari daerah lain yang dinilai berhasil. Dalam situasi demikian, perjalanan dinas dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi anggota DPRD. Akan tetapi, kebutuhan ini harus didukung oleh agenda yang jelas, tujuan yang spesifik, dan hasil yang dapat ditindaklanjuti. Oleh karena itu, perjalanan dinas sebaiknya tidak hanya dinilai berdasarkan adanya surat perintah perjalanan dinas, melainkan juga berdasarkan urgensi substantif dari kegiatan itu sendiri.

Aspek urgensi menjadi sangat krusial ketika perjalanan dinas bertepatan dengan agenda legislatif yang penting. Sebagai contoh, pembahasan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 merupakan agenda yang berdampak langsung bagi masyarakat. APBD menentukan program-program yang akan dilaksanakan pemerintah pada tahun mendatang; oleh karena itu, kehadiran anggota DPRD dalam proses pembahasan anggaran memiliki nilai strategis. Setiap anggota memikul tanggung jawab untuk memahami substansi anggaran agar dapat memberikan kritik yang efektif terhadap program-program yang tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Dari sudut pandang kepentingan publik, anggota DPRD harus mampu memberikan alasan yang kuat jika mereka melakukan perjalanan dinas pada masa-masa krusial tersebut. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai alasan perjalanan harus dilakukan pada waktu tertentu, kaitannya dengan fungsi DPRD, serta manfaat yang dihasilkan bagi proses penyusunan anggaran daerah. Transparansi semacam itu tidak melanggar hak anggota DPRD, melainkan merupakan konsekuensi logis dari penggunaan dana publik. Semakin besar penggunaan uang rakyat, semakin tinggi pula tuntutan akan keterbukaan dan akuntabilitas.

Di sisi lain, kritik terhadap perjalanan dinas harus disampaikan secara objektif. Tidak semua perjalanan dinas merupakan bentuk pemborosan atau penyalahgunaan dana. Generalisasi semacam itu bermasalah karena mengabaikan kebutuhan kelembagaan DPRD. Sebuah perjalanan mungkin tidak tercantum dalam agenda publik karena adanya perubahan jadwal, undangan dari lembaga lain, konsultasi, atau kebutuhan kelembagaan yang muncul secara mendadak. Oleh karena itu, kritik sebaiknya tidak hanya berfokus pada fakta bahwa seorang anggota sedang melakukan perjalanan, melainkan pada substansi, urgensi, biaya, aspek legalitas, dan hasil dari perjalanan itu sendiri.

Minat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan kapasitas mereka sebenarnya sejalan dengan kepentingan publik, asalkan hasilnya berwujud pada kebijakan yang lebih baik. Anggota yang memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai pengelolaan anggaran daerah (APBD), tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pengawasan anggaran akan lebih mampu menjalankan peran perwakilannya secara efektif. Oleh karena itu, kepentingan anggota DPRD dan kepentingan publik tidaklah bertentangan secara inheren; keduanya dapat selaras ketika kegiatan kelembagaan benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas layanan dan kebijakan publik.

Masalah muncul ketika kepentingan kelembagaan lebih diutamakan daripada kepentingan publik. Perjalanan dinas yang tidak memiliki kaitan jelas dengan agenda pembangunan daerah dapat menimbulkan persepsi bahwa DPRD lebih memprioritaskan kebutuhan internal dibandingkan kepentingan masyarakat. Persepsi semacam itu dapat mengikis legitimasi lembaga perwakilan tersebut. Dalam demokrasi lokal, legitimasi DPRD tidak hanya dibangun melalui pemilihan umum, tetapi juga melalui kemampuan lembaga tersebut untuk menunjukkan bahwa pelaksanaan wewenang dan penggunaan anggarannya benar-benar ditujukan bagi kepentingan publik.

Dengan demikian, tolok ukur utama untuk membedakan antara kepentingan publik dan kepentingan anggota DPRD adalah manfaat bagi masyarakat. Jika perjalanan dinas memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas kebijakan, pengawasan anggaran, pelayanan publik, dan pembangunan daerah, maka kegiatan tersebut dapat dipandang sebagai upaya melayani kepentingan publik. Sebaliknya, jika manfaat bagi masyarakat tidak dapat dijelaskan secara rasional dan terukur, publik memiliki dasar yang kuat untuk mempertanyakan urgensi perjalanan tersebut. Prinsip utamanya adalah bahwa meskipun anggota DPRD memiliki kepentingan kelembagaan, kepentingan tersebut harus senantiasa berada dalam koridor mandat mereka serta demi kesejahteraan masyarakat.

Perjalanan Dinas dan Persiapan Pembahasan dan Pelaksanaan KUA-PPAS APBD Tahun 2027

KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) memegang posisi strategis dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena dokumen ini menjadi landasan bagi penentuan arah kebijakan keuangan daerah serta prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah. Oleh karena itu, tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak berakhir pada tahap kesepakatan KUA-PPAS; tahapan selanjutnya menuntut pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa arah kebijakan yang telah disepakati diterjemahkan secara efektif ke dalam rancangan APBD. DPRD harus memastikan bahwa prioritas yang telah disepakati benar-benar diwujudkan dalam bentuk program yang memiliki tujuan, indikator, dan alokasi anggaran yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks Kota Ambon, pembahasan APBD tahun 2027 harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kapasitas pendapatan, kebutuhan belanja, serta karakteristik sosial-ekonomi penduduk. DPRD memegang peran krusial dalam mencermati apakah asumsi pendapatan yang digunakan realistis dan apakah belanja daerah diarahkan pada program-program prioritas. Pembahasan semacam itu menuntut anggota DPRD memiliki kemampuan untuk memahami dokumen anggaran secara komprehensif. Oleh karena itu, kegiatan peningkatan kapasitas atau konsultasi menjadi relevan jika dapat membantu DPRD secara langsung dalam memahami mekanisme penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah.

Perjalanan dinas yang berkaitan dengan penyusunan APBD tahun 2027 dianggap mendesak jika menghasilkan informasi yang dapat meningkatkan kualitas pembahasan anggaran. Sebagai contoh, DPRD dapat memperoleh wawasan mengenai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, penguatan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, atau inovasi pembiayaan pembangunan. Informasi tersebut selanjutnya harus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi spesifik Kota Ambon. Tidak semua kebijakan dari daerah lain dapat diadopsi secara langsung, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik fiskal, sosial, geografis, dan kelembagaan yang berbeda.

Salah satu isu utama yang memerlukan perhatian adalah hubungan antara perjalanan dinas dan tahapan proses penganggaran. Jika perjalanan dilakukan pada masa yang menuntut pembahasan intensif mengenai substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DPRD harus memastikan tidak ada kekosongan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan representasinya. Ketidakhadiran anggota DPRD di daerah tidak boleh mengakibatkan hilangnya pengawasan politik selama proses pembahasan anggaran. Bagaimanapun, APBD bukan sekadar dokumen keuangan; APBD merupakan instrumen untuk menentukan arah pembangunan daerah pada tahun anggaran tersebut.

Dari perspektif akademis, kualitas APBD sangat bergantung pada kualitas proses perencanaan dan pengawasan. Peran DPRD tidak terbatas pada menyetujui angka-angka anggaran; lembaga ini juga harus mencermati dasar pemikiran di balik hubungan antara pendapatan, belanja, program, dan hasil yang diharapkan. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang dilakukan anggota DPRD menjelang atau selama proses pembahasan APBD harus dipertimbangkan secara cermat. Jika perjalanan dinas dapat meningkatkan kapasitas analisis anggota terkait dokumen anggaran, kegiatan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari persiapan kelembagaan. Namun, jika perjalanan tersebut tidak berkaitan dengan agenda ini, urgensinya harus dijelaskan secara transparan.

Pelaksanaan APBD 2027 juga memerlukan pengawasan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan aktualnya. Perjalanan dinas yang dilakukan selama fase penyusunan anggaran tidak boleh dipandang terpisah dari proses perancangan APBD; wawasan yang diperoleh anggota DPRD sebaiknya diterapkan dalam mengawasi pelaksanaan program. Sebagai contoh, jika suatu perjalanan menghasilkan model pengawasan pembangunan yang efektif, DPRD dapat mengadaptasinya untuk mengawasi program-program pemerintah Kota Ambon. Dengan demikian, manfaat perjalanan tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang dan tetap berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.

Aspek lain yang memerlukan perhatian adalah efisiensi anggaran. Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya bernilai besar secara nominal, tetapi juga efektif dalam memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, menjadi suatu ironi ketika lembaga yang bertugas mengawasi efisiensi anggaran justru gagal memberikan penjelasan yang memadai mengenai efisiensi perjalanan dinasnya sendiri. Konsistensi antara fungsi pengawasan dan perilaku kelembagaan sangatlah penting untuk menjaga kredibilitas DPRD di mata masyarakat.

DPRD juga perlu mempertimbangkan metode alternatif untuk koordinasi dan konsultasi. Kemajuan teknologi memungkinkan kegiatan yang sebelumnya mengharuskan perjalanan fisik kini dapat dilakukan melalui pertemuan daring, pertukaran dokumen elektronik, dan konsultasi virtual. Namun, metode semacam itu tidak selalu dapat menggantikan setiap bentuk kunjungan tatap muka. Akibatnya, pilihan antara perjalanan fisik dan konsultasi daring harus didasarkan pada kebutuhan substantif kegiatan tersebut. Jika kehadiran fisik memberikan manfaat yang tidak dapat dicapai melalui komunikasi jarak jauh, maka perjalanan tersebut dapat dibenarkan. Sebaliknya, jika persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan secara daring, efisiensi harus menjadi pertimbangan utama.

Dengan demikian, perjalanan dinas dalam konteks Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 harus dipandang sebagai instrumen pendukung, bukan tujuan utama dari kegiatan DPRD. Fokus utama DPRD harus tetap pada upaya memastikan bahwa APBD 2027 secara efektif menjawab kebutuhan masyarakat Kota Ambon. Perjalanan dinas baru memiliki legitimasi jika mampu memperkuat proses tersebut. Keberhasilan tidak diukur semata-mata dari pelaksanaan perjalanan itu sendiri, melainkan dari sejauh mana hasil perjalanan tersebut meningkatkan kualitas pembahasan, pengawasan, dan pelaksanaan APBD 2027.

Manfaat Perjalanan Dinas yang Tidak Dijadwalkan

Istilah "perjalanan dinas di luar jadwal" memerlukan penafsiran yang cermat agar tidak memicu kesimpulan yang terburu-buru. Tidak tercantumnya suatu perjalanan dalam agenda publik tidak serta-merta berarti perjalanan tersebut ilegal atau tidak memiliki relevansi kelembagaan. Dalam praktik administrasi pemerintahan, agenda dapat berubah sewaktu-waktu akibat adanya undangan, kebutuhan konsultasi, rapat koordinasi, perubahan kebijakan, atau keperluan mendesak lainnya. Oleh karena itu, langkah yang tepat adalah menanyakan dasar, tujuan, urgensi, dan hasil dari perjalanan tersebut, alih-alih langsung memberikan penilaian negatif terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kendati demikian, semakin minim perencanaan atau publikasi suatu kegiatan, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas. Publik perlu memahami alasan di balik perjalanan tersebut dan mengapa agenda itu tidak tercantum dalam jadwal yang sebelumnya diketahui umum. Transparansi menjadi sangat krusial terutama ketika perjalanan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai pihak yang secara tidak langsung membiayai kegiatan ini melalui pendapatan daerah, masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan manfaat apa yang diperoleh.

Perjalanan di luar jadwal dapat memberikan manfaat jika dilakukan untuk menjawab kebutuhan kebijakan yang mendesak. Contohnya meliputi perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah pusat yang memerlukan konsultasi segera, masalah pengelolaan keuangan daerah yang menuntut koordinasi, ataupun peluang memperoleh informasi strategis yang tidak dapat ditunda. Dalam situasi semacam itu, ketiadaan penjadwalan sebelumnya bukanlah persoalan utama; yang lebih penting adalah apakah kebutuhan tersebut nyata serta dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun substansial.

Dalam konteks anggaran daerah (APBD) tahun 2027, perjalanan dinas yang tidak terjadwal dapat memberikan manfaat jika kegiatan tersebut membantu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memperoleh informasi yang relevan dengan pembahasan anggaran. Sebagai contoh, jika muncul kebijakan fiskal baru dari pemerintah pusat atau perkembangan khusus yang dapat memengaruhi pendapatan dan belanja daerah, konsultasi langsung dapat membantu DPRD memahami implikasinya. Namun, hasil konsultasi tersebut harus disampaikan kepada lembaga dan dimanfaatkan selama proses pembahasan anggaran. Tanpa adanya penyampaian informasi kepada anggota DPRD lainnya, manfaat dari perjalanan dinas tersebut menjadi terbatas.

Manfaat perjalanan dinas juga dapat dilihat dari aspek peningkatan kapasitas anggota DPRD. Tidak semua anggota memiliki tingkat pemahaman yang sama mengenai aspek teknis tata kelola pemerintahan dan penganggaran. Kegiatan konsultasi atau pembelajaran yang dilakukan di luar daerah dapat memperluas wawasan anggota mengenai praktik tata kelola pemerintahan. Akan tetapi, peningkatan kapasitas hanya memiliki nilai bagi publik jika pengetahuan yang diperoleh diterapkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan. Oleh karena itu, mekanisme tindak lanjut seperti penyusunan laporan, rekomendasi, atau pemaparan temuan perjalanan kepada alat kelengkapan DPRD menjadi hal yang sangat penting.

Perjalanan dinas yang tidak terjadwal juga dapat bermanfaat untuk membangun jejaring kelembagaan. Pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan yang tidak dapat diselesaikan secara sendiri. Hubungan dengan pemerintah daerah lain, kementerian, lembaga negara, perguruan tinggi, dan institusi lainnya dapat membuka akses terhadap informasi serta inovasi kebijakan. Namun, jejaring tersebut harus selaras dengan kepentingan pembangunan Kota Ambon. Hubungan kelembagaan yang terjalin melalui perjalanan dinas idealnya dapat menghasilkan kerja sama, pertukaran pengetahuan, atau rekomendasi yang bernilai strategis.

Salah satu hal yang perlu dihindari adalah penggunaan alasan "kebutuhan mendesak" sebagai pembenaran umum untuk semua perjalanan dinas yang tidak terjadwal. Jika suatu kegiatan dapat dilabeli sebagai "mendesak" tanpa kriteria yang jelas, prinsip perencanaan anggaran akan kehilangan maknanya. Oleh karena itu, urgensi harus didefinisikan berdasarkan indikator-indikator yang objektif. Setidaknya, harus ada penjelasan mengenai masalah yang akan ditangani, pihak-pihak yang akan ditemui, hasil yang diharapkan, biaya yang diperlukan, serta langkah tindak lanjutnya. Mekanisme semacam ini memungkinkan masyarakat untuk menilai apakah perjalanan tersebut benar-benar memberikan manfaat atau sekadar merupakan kegiatan administratif rutin.

Dari sudut pandang pengawasan publik, perjalanan dinas yang tidak terjadwal sebenarnya dapat menjadi peluang untuk meningkatkan transparansi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD dapat membuka informasi mengenai tujuan perjalanan, jumlah anggota yang berpartisipasi, sumber pendanaan, hasil pertemuan, dan rekomendasi yang dihasilkan. Informasi tersebut dapat mengubah persepsi negatif menjadi pemahaman yang lebih objektif, asalkan perjalanan itu memberikan manfaat nyata. Sebaliknya, jika tidak ada hasil yang jelas, transparansi ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan kritik yang didasarkan pada data, bukan sekadar asumsi.

Pada akhirnya, nilai dari perjalanan dinas yang tidak terjadwal harus dinilai berdasarkan hasil dan dampaknya, bukan semata-mata berdasarkan apakah perjalanan itu merupakan bagian dari agenda yang sudah ada sebelumnya. Sebuah perjalanan dianggap bermanfaat jika mampu menyelesaikan masalah, memperkuat kapasitas DPRD, menghasilkan rekomendasi kebijakan, meningkatkan kualitas pengawasan, atau berkontribusi pada pembahasan dan pelaksanaan anggaran daerah (APBD) tahun 2027. Sebaliknya, jika tidak ada manfaat nyata yang dihasilkan, perjalanan tersebut perlu dievaluasi terutama di saat pemerintah daerah sedang berupaya mewujudkan efisiensi anggaran.

Oleh karena itu, kontroversi seputar perjalanan dinas DPRD Kota Ambon sebaiknya diarahkan pada pembahasan yang lebih substantif mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran dan kualitas representasi politik. Masyarakat tidak membutuhkan dewan yang sekadar hadir secara fisik di gedung legislatif; sebaliknya, masyarakat membutuhkan lembaga perwakilan yang mampu menghasilkan kebijakan yang menjawab kebutuhan warga. Di sisi lain, dewan tidak dapat bekerja semata-mata di bawah tekanan opini publik tanpa mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan. Jalan tengahnya terletak pada upaya memastikan bahwa setiap perjalanan dinas didasari oleh urgensi yang jelas, landasan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, biaya yang rasional, hasil (output) yang terukur, serta tindak lanjut yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut, perjalanan dinas tidak lagi dipandang sekadar sebagai kegiatan bepergian bagi anggota dewan, melainkan sebagai bagian dari investasi kelembagaan yang harus menghasilkan nilai bagi publik di Kota Ambon.