Aksi penolakan tersebut berlangsung di Negeri Hatumeten pada Rabu kemarin, dan mendapat dukungan dari Pejabat Negeri Maryam Keliobas, Sekretaris Negeri, Badan Permusyawaratan Negeri Adat (BPNA), pemuda, serta masyarakat setempat.
Penolakan dilakukan karena pihak perusahaan dinilai tidak melakukan koordinasi dengan Pemerintah Negeri Hatumeten sebelum berencana menjalankan aktivitas di wilayah tersebut.
Sekretaris Negeri Hatumeten, Nasrun Pakalessy, mengatakan aksi penolakan dilakukan bersama unsur pemerintah negeri dan masyarakat sebagai bentuk keberatan terhadap rencana operasional CV BSJ.
"Saya bersama pemuda, BPNA, dan warga melakukan aksi penolakan ini. Aksi ini juga didukung oleh Pejabat Negeri Maryam Keliobas," ujar Nasrun kepada Tintatimur.id, Selasa (04/08/2026).
Menurutnya, selain tidak adanya koordinasi yang intens dengan pemerintah negeri, masyarakat juga mempertimbangkan dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan apabila perusahaan beroperasi.
Dia menjelaskan, lokasi yang direncanakan menjadi area operasi perusahaan berada sangat dekat dengan Sungai Waitola dan hanya berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga.
"Yang kami khawatirkan adalah dampaknya terhadap lingkungan dan rumah warga. Apalagi jarak lokasi operasi perusahaan hanya sekitar 50 meter dari rumah masyarakat, sehingga kami pemerintah negeri dan masyarakat menolak," tegasnya.
Sebagai bentuk sikap penolakan, masyarakat juga membuat video berdurasi sekitar 15 detik yang berisi pernyataan tegas menolak masuknya CV BSJ ke Negeri Hatumeten.
"Iya, kami juga membuat video berdurasi 15 detik. Video itu dengan tegas menyatakan penolakan terhadap masuknya CV BSJ," katanya.
Salah seorang warga Hatumeten, Una, membenarkan adanya aksi penolakan tersebut.
"Kemarin ada aksi penolakan masuknya CV BSJ," tutur Una.
Sementara itu, sumber lain menyebutkan penolakan muncul karena tidak adanya koordinasi dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Negeri Hatumeten serta masyarakat setempat.
Disebutkan pula bahwa kesepakatan terkait rencana masuknya perusahaan hanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu bersama pihak CV BSJ, sehingga memicu kekecewaan bahkan kemarahan masyarakat.
Masyarakat juga mengaku khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan yang dapat terjadi, seperti erosi tebing sungai, perubahan alur air, hingga ancaman banjir bandang apabila aktivitas perusahaan tetap dijalankan. (RED)

0Komentar