BULA, TINTATIMUR.ID Sebanyak 3.112 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tercatat masih aktif menjalankan tugas berdasarkan hasil pendataan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, sebanyak 20 PPPK paruh waktu lainnya tercatat sudah tidak lagi bertugas karena berbagai alasan, di antaranya meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Azis Yanlua, mengatakan data tersebut merupakan hasil pemutakhiran pemerintah daerah terhadap kondisi terkini PPPK paruh waktu di Kabupaten SBT.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu terus melakukan pembaruan data serta evaluasi terhadap kinerja PPPK paruh waktu.

Langkah tersebut penting untuk memastikan pembayaran hanya diberikan kepada pegawai yang masih aktif menjalankan tugas.

“Jangan sampai ada yang sudah mengundurkan diri, tetapi gajinya masih tetap jalan. Itu mempengaruhi postur UPTD,” kata Azis, Selasa (07/09/2026).

Dia menjelaskan, laporan kinerja PPPK paruh waktu akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan kontrak pada tahun berikutnya.

Evaluasi tersebut, kata dia, tidak hanya dilakukan terhadap PPPK yang bertugas di lingkungan dinas, tetapi juga mencakup pegawai yang ditempatkan di kecamatan, UPTD, puskesmas, rumah sakit dan unit kerja lainnya.

Komisi I DPRD SBT, lanjut Azis, juga berencana melakukan kunjungan langsung ke sejumlah kecamatan untuk memantau pelaksanaan tugas dan kinerja PPPK paruh waktu di lapangan.

“Kami dalam waktu dekat juga akan kunjungan ke kecamatan-kecamatan sekaligus untuk memproteksi kinerja P3K paruh waktu di lapangan,” ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan SBT itu menambahkan, terdapat gagasan dari pemerintah pusat terkait kemungkinan peningkatan status PPPK paruh waktu berdasarkan kinerja.

Sebab itu, ia meminta seluruh PPPK paruh waktu agar menjalankan tugas dengan serius serta memastikan laporan kinerja mereka terdokumentasi dengan baik.

Dirinya mengatakan kenaikan gaji PPPK paruh waktu belum dibahas secara khusus dalam rapat terakhir.

Namun, Komisi I DPRD SBT membuka peluang untuk mendorong peningkatan pendapatan PPPK paruh waktu apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara beban kerja dan pendapatan yang diterima.

Menurutnya, rencana tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) SBT.

“Nanti hasil evaluasi dari kinerja P3K paruh waktu itu akan kita jadikan sebagai dasar untuk apakah gaji mereka harus dinaikkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBD kita,” jelasnya.

Ia memastikan, apabila hasil evaluasi menunjukkan beban kerja PPPK paruh waktu tidak seimbang dengan pendapatan yang diterima, Komisi I DPRD SBT akan mendorong adanya peningkatan gaji pada tahun berikutnya.

“Kalau tidak, Komisi I akan merekomendasikan untuk meningkatkan pendapatan atau gaji mereka di tahun berikutnya,” tegas Azis. (RED)