BULA, TINTATIMUR.ID — Pemerintah daerah Seram Bagian Timur (SBT) mengupayakan pembayaran sisa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum dibayarkan.

Pasalnya, masih terdapat sisa pembayaran gaji selama enam bulan yang perlu diselesaikan.

Sehingga, pemerintah daerah telah menyiapkan proses pembayaran. Namun, realisasi pembayaran masih menyesuaikan ketersediaan kas daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Achmad Q. Amahoru, usai Rapat Paripurna DPRD SBT, Selasa (29/09/2026).

“Mungkin paling sedikit tiga bulan akan dibayar, tinggal tiga lagi,” kata Achmad.

Dia menjelaskan, tiga bulan pembayaran lainnya masih perlu dikaji, termasuk menentukan periode pembayaran yang akan didahulukan, apakah sisa tiga bulan pada 2025 atau periode berjalan.

Saat ini, kata Achmad, pemerintah daerah masih mengumpulkan laporan kinerja PPPK paruh waktu sebagai salah satu dasar pembayaran.

“Laporan kinerja yang sekarang maupun yang tiga bulan itu sementara kita kumpulkan supaya menjadi dasar kita untuk bayar. Karena ini dibayar berdasarkan kinerja,” jelasnya.

Dirinya berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan sehingga hak para PPPK paruh waktu dapat dibayarkan.

“Mudah-mudahan itu bisa segera dibayar,” pungkasnya. (RED)