BULA, TINTATIMUR.ID — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masih menunggu kepastian dari Pemerintah pusat (Pempus) terkait keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Achmad Q. Amahoru, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait status para PPPK paruh waktu karena masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut menjadi perhatian karena deadline atau batas waktu yang disebutkan pemerintah daerah jatuh pada 30 September 2026.

“Menunggu informasi dari pusat, karena batasnya 30 September besok,” kata Achmad di depan Kantor DPRD SBT, Selasa (29/09/2026).

Menurutnya, keputusan terkait keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu harus memiliki dasar yang jelas dari pemerintah pusat.

Pemda SBT, kata Achmad, tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak karena menyangkut nasib sekitar 3.000 PPPK paruh waktu.

“Kita tidak berani langsung memutuskan sepihak, karena ini soal nasib 3 ribu orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Pempus dapat diterima sebelum pembahasan APBD 2027 dilakukan.

Sementara menunggu kepastian tersebut, ia meminta para PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas seperti biasa.

“Kalau menurut saya, sementara seperti biasa saja, bekerja seperti biasa sambil menunggu keputusan,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan DPRD SBT untuk membahas persoalan PPPK paruh waktu secara khusus. (RED)