BULA, TINTATIMUR.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menyelamatkan tujuh dari sembilan aset milik Pemerintah daerah (Pemda) yang sebelumnya diminta untuk ditertibkan.

Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini, mengatakan penyelamatan aset tersebut dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Dari sembilan aset yang diminta, Alhamdulillah kita sudah berhasil menyelamatkan sekitar tujuh aset,” kata Ilham di Kantor Kejari SBT, Selasa (01/09/2026).

Menurutnya, dari sembilan aset tersebut, dua di antaranya masih berada di Ambon dan sementara diupayakan untuk dibawa kembali ke SBT.

Sementara itu, terdapat dua aset lainnya yang keberadaannya belum diketahui. Sebab, SBT masih melakukan upaya pencarian terhadap aset tersebut.

Dia mengatakan, penertiban aset penting dilakukan agar barang milik pemerintah dapat dimanfaatkan dan tidak terbengkalai.

“Kita tetap mencari dan mengupayakan itu bisa terjadi, supaya ada penertiban aset yang ada di sini sehingga bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Dirinya menyebut, saat ini sudah terdapat tiga unit mobil di Kantor Kejari SBT. Sementara aset lainnya masih berada di Ambon dan sejumlah lokasi lainnya.

Rencananya, Kejari SBT bakal menyerahkan aset yang telah berhasil diamankan kepada Pemkab SBT agar dapat segera dimanfaatkan.

“Kita tidak perlu menunggu dua aset yang belum diketahui keberadaannya. Kalau menunggu, akan makan waktu dan kasihan mobilnya tidak dirawat,” pungkasnya. (RED)