BULA, TINTATIMUR.ID — Kerja sama dengan BPJS Kesehatan membuka peluang bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kerja sama ini dinilai dapat memperkuat kemandirian keuangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD tersebut.
Selain mengurangi ketergantungan rumah sakit terhadap pembiayaan penuh dari pemerintah daerah, langkah ini dapat meningkatkan daya tarik bagi dokter spesialis untuk memberikan pelayanan di wilayah kepulauan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh). Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten SBT, Punira Kilwalaga, Kamis (29/10/2026).
“Secara tidak langsung, pemerintah daerah sudah tidak terlalu terbeban dengan anggaran seperti sebelum-sebelumnya yang harus dibiayai secara full,” kata Punira.
Menurutnya, pendapatan dari pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan operasional rumah sakit dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Melalui skema tersebut, rumah sakit diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pelayanan secara berkelanjutan.
“Dari penghasilan BPJS itu ada 50 persen yang dimanfaatkan oleh para nakes yang ada di lingkup rumah sakit umum daerah. Sekitar 50 persennya untuk keperluan operasional rumah sakit,” ujarnya.
Pembagian pendapatan tersebut, kata Punira, diharapkan memberi manfaat langsung bagi tenaga kesehatan sekaligus menunjang kebutuhan operasional.
Namun, penerapannya tetap perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tata kelola keuangan rumah sakit yang transparan.
Dia menyebut, kepastian skema pembayaran menjadi salah satu pertimbangan tenaga medis ketika hendak bekerja di rumah sakit.
“Karena selama ini dokter mau masuk, itu selalu ditanya-tanya dulu. Ada BPJS sudah join atau belum?” tutur Punira.
Dirinya menjelaskan, kerja sama tersebut belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pelayanan kesehatan di Pulau Gorom.
Punira mengakui masih ada sejumlah catatan hasil penilaian yang harus dibenahi, terutama menyangkut sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
“PR-nya adalah sarana dan prasarana atau SDM-nya itu yang diperbaiki sesuai dengan catatan-catatan pada saat penilaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembenahan ini menjadi pekerjaan lanjutan bagi pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit agar kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak sebatas memberikan kepastian pembiayaan, tetapi juga diikuti peningkatan mutu pelayanan.
Lebih lanjut, sebelum kerja sama resmi berlaku, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis melalui pembiayaan pemerintah daerah.
Sebab itu, perubahan skema pembiayaan diharapkan memperkuat keberlanjutan pelayanan, bukan sekadar mengalihkan sumber pembiayaan.
“Kalau pelayanan, selama ini mau ada BPJS atau tidak ada BPJS juga tetap dilayani dan itu secara gratis,” tutupnya. (RED)

0Komentar