BULA, TINTATIMUR.ID — Wakil Ketua (Waka) Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Gurium, meminta Pemerintah daerah (Pemda) transparan persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertunggak.

Kejelasan informasi dinilai sangat penting agar para pegawai mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran, termasuk kepastian waktu pencairan hak mereka.

Menurutnya, perlu menyampaikan secara terbuka berapa jumlah gaji yang belum dibayarkan, apa kendala yang dihadapi, serta kapan pembayaran dapat direalisasikan.

“Sekretariat bisa mengetahui berapa jumlahnya yang bisa dibayarkan. Persoalannya harus disampaikan, termasuk kendalanya di mana, agar para PPPK paruh waktu mengetahui masalah yang sebenarnya,” tegasnya, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra Komisi, Rabu (28/10/2026).

Dia menyoroti pentingnya penyampaian informasi secara resmi melalui kanal komunikasi atau media publikasi agar tidak menimbulkan ketidakjelasan di kalangan pegawai.

Lebih lanjut, keterbukaan tersebut dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh mengenai hak-hak pegawai.

“Informasi ini harus disampaikan dan dirilis melalui media, supaya teman-teman PPPK paruh waktu bisa mengetahui persoalannya. Dengan begitu, masalah ini dapat diselesaikan dengan lebih mudah,” ujarnya.

Dirinya juga turut menyoroti kepastian kontrak kerja PPPK paruh waktu untuk tahun anggaran 2027. Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai kelanjutan kontrak, termasuk kemungkinan perubahan ketentuan maupun peningkatan hak pegawai.

Menurutnya, kepastian tersebut perlu dipersiapkan sejak pembahasan anggaran agar para pegawai tidak terus berada dalam ketidakpastian ketika memasuki tahun berikutnya.

“Kalau kontrak itu bisa dilakukan, harus ada estimasi untuk APBD 2027. Ini perlu disampaikan agar teman-teman mengetahui bagaimana kepastian kontrak mereka ke depan,” katanya.

Politisi PKS ini juga menekankan pentingnya kejelasan apabila terdapat perubahan kontrak atau penyesuaian hak pegawai pada tahun mendatang. 

"Informasi tersebut harus perlu disampaikan lebih awal agar dapat dipahami oleh seluruh PPPK paruh waktu," tuturnya. 

Ia berharap Pemda bersama pihak terkait segera memberikan penjelasan menyeluruh mengenai persoalan pembayaran dan keberlanjutan kontrak kerja.

"Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterbukaan informasi, kepastian administrasi, serta langkah konkret agar hak pegawai tidak terus dibayangi ketidakjelasan." Pungkasnya. (RED)