Pernyataan tegas itu disampaikan Hendrik saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan Gunung Botak, Rabu (6/5/2026) lalu.
"Kepada para penambang ilegal, kalian berhenti melakukan aktivitas ilegal," tegas Lewerissa.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi mentolerir aktivitas tambang ilegal yang selama ini terus berlangsung dan dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
"Kalau kalian masih mau coba-coba lagi, maka akan berhadapan dengan negara," katanya.
Lewerissa meminta para penambang ilegal segera bergabung dengan koperasi-koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar aktivitas pertambangan dilakukan secara sah dan terkontrol.
"Segeralah bergabung dengan koperasi-koperasi yang sudah memiliki izin. Bagi yang masih berstatus ilegal, segera ubah status menjadi berwibawa dan terhormat, dan menjadi penambang legal," tuturnya.
Dalam kunjungan tersebut, dirinya juga menyoroti dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak. Ia memastikan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri telah mencemari sungai hingga laut di kawasan sekitar tambang.
"Saya pastikan, tambang ini sudah terjadi pencemaran yang sangat parah. Sianida dan merkuri sudah mencemari sungai dan laut di sekitar kita," ungkapnya.
Menurutnya, fakta pencemaran itu bukan lagi asumsi, melainkan telah dibuktikan melalui hasil penelitian dari lembaga dan universitas yang kredibel.
"Kita tidak perlu lagi diuji berkali-kali, karena sudah ada hasil ujiannya dari lembaga yang kredibel dari universitas, dan menyimpulkan pencemaran telah terjadi," jelasnya.
Orang nomor satu di Maluku ini menegaskan, persoalan Gunung Botak bukan semata soal emas dan keuntungan ekonomi, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Maluku.
"Berdosa kita sebagai pemimpin kalau membiarkan kerusakan lingkungan berlangsung terus-menerus dan tidak melakukan tindakan tegas," tegasnya.
Ia berharap langkah penertiban yang dilakukan aparat keamanan di kawasan Gunung Botak dapat berjalan permanen, sehingga aktivitas pertambangan ilegal tidak lagi berulang.
Meski demikian, Gubernur tetap memberi ruang bagi aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin resmi. Namun, ia mengingatkan seluruh pemegang IPR untuk mematuhi aturan pertambangan dan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.
"Kepada mereka yang punya IPR, silakan beraktivitas, tapi patuhi aturan, penuhi semua persyaratan, dan jangan lupa terima penambang lokal secara signifikan," tandasnya.
Selain itu, Hendrik juga meminta agar perusahaan atau koperasi pemegang izin memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Kalau sudah ada hasil, jangan lupa ada kontribusi dalam bentuk CSR," pungkasnya.(RED)

0Komentar