Jakarta, tintatimur.idMenteri Perdagangan Budi Santoso mengingatkan pemerintah daerah agar memberikan kepastian usaha dan transparansi perizinan kepada pelaku ritel modern menyusul penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5). Menurut Budi, penataan usaha seharusnya dilakukan sejak awal sebelum perusahaan mulai beroperasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan setelah usaha berjalan dan mempekerjakan banyak tenaga kerja.

Ia menilai kejelasan aturan terkait perizinan maupun tata ruang wilayah perlu disampaikan secara terbuka kepada pelaku usaha sejak awal pendirian usaha.

Perizinan harus jelas dan transparan agar pelaku usaha mengetahui aturan yang berlaku sebelum mendirikan usaha,” ujarnya.

Budi juga menyayangkan penataan ulang terhadap gerai ritel modern baru dilakukan setelah sejumlah toko beroperasi cukup lama di wilayah tersebut. Meski demikian, ia menyebut sebagian gerai yang sebelumnya ditutup kini telah kembali beroperasi.

Selain itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan nasib para pekerja yang terdampak akibat penutupan gerai.

Menurut Budi, pengaturan terkait izin ritel modern memang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Oleh karena itu, aturan mengenai zonasi, jarak minimarket dengan pasar tradisional, hingga tata ruang wilayah dapat berbeda di setiap daerah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan operasional sekitar 25 gerai ritel modern karena dinilai melanggar aturan zonasi terkait jarak dengan pasar tradisional. Kebijakan tersebut sempat memicu aksi protes dari sejumlah pekerja yang khawatir kehilangan pekerjaan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penataan gerai ritel modern tersebut berkaitan dengan persoalan perizinan dan tata ruang wilayah, bukan terkait isu pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sempat beredar di masyarakat. Rill/red