BULA, TINTATIMUR.ID – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juli 2026.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SBT, Bakri Mony, saat diwawancarai Tintatimur.id, Senin, (29/06/2026) malam.
Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan pengelolaan kas secara efisien dengan memprioritaskan belanja wajib dibandingkan belanja yang bersifat pilihan.
Menurutnya, sesuai ketentuan pemerintah, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juli. Karena itu, Pemkab SBT memilih menjaga ketersediaan kas agar pembayaran gaji bulan Juli dan gaji ke-13 dapat dilakukan secara bersamaan.
"Sampai Juni, kami menjaga ketersediaan kas agar ketika transfer DAU bulan Juli masuk, pembayaran gaji ke-13 dapat langsung dilaksanakan," ujarnya.
Mony menepis anggapan bahwa keterlambatan sejumlah pembayaran menunjukkan kas daerah saat ini sedang kosong.
Sebab, kondisi yang terjadi merupakan bagian dari strategi pengelolaan kas agar pelayanan dasar dan kewajiban pemerintah tidak terganggu.
"Kas daerah bukan kosong. Yang kami lakukan adalah mengatur prioritas penggunaan kas agar belanja wajib, khususnya gaji pegawai, tetap aman," jelasnya.
Dirinya menjelaskan, akibat kebijakan efisiensi, sejumlah usulan pembayaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) harus ditunda terlebih dahulu.
Pemerintah lebih mendahulukan belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, termasuk kebutuhan rumah sakit dan pembayaran hak pegawai.
Ia juga meminta aparat pemerintah desa memahami kondisi keuangan daerah, terutama terkait penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari DAU.
"Kami memahami hak aparat desa. Namun kami berharap dapat bersabar karena setelah kondisi kas kembali normal, pembayaran akan dilakukan sesuai mekanisme," jelasnya.
Mony menambahkan, pengelolaan keuangan daerah saat ini diibaratkan seperti mengatur keuangan rumah tangga, di mana kebutuhan pokok harus didahulukan dibandingkan keinginan.
"Pelayanan dasar dan belanja wajib adalah prioritas. Sementara belanja yang sifatnya pilihan akan disesuaikan dengan kemampuan kas daerah. Jadi bukan karena uang tidak ada, tetapi karena pemerintah harus memastikan kewajiban utama tetap terpenuhi," pungkasnya. (RED)

0Komentar