BULA, TINTATIMUR.ID – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GASMEN) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada rekomendasi administratif atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Mereka meminta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024 diusut secara menyeluruh.
BPK RI menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp485,3 juta, serta belanja perjalanan dinas senilai Rp20,9 juta yang tidak didukung surat tugas yang sah.
Bagi GASMEN, temuan itu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan sinyal yang harus ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan negara.
"Kami meminta APH segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU SBT, Sekretaris KPU SBT, dan Bendahara KPU SBT. Semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran harus dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi terang," ujar Ketua GASMEN M. Abdul Rifki Derlean saat diwawancarai Tintatimur.id pada, Rabu (01/07/2026).
Dia mengingatkan Kepala Inspektorat Daerah, M. Iksan Keliwooy dan bawahan agar tidak bersikap pasif terhadap temuan tersebut.
Sebagai aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat dinilai memiliki tanggung jawab memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar dilaksanakan, bukan hanya selesai di atas kertas.
Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana proses pengembalian kelebihan pembayaran Rp485,3 juta telah dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana hasil verifikasi terhadap belanja perjalanan dinas yang tidak didukung dokumen sah.
"Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi laporan tahunan tanpa tindak lanjut yang jelas. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral kepada masyarakat," tegasnya.
Dirinya menilai pengelolaan anggaran oleh lembaga penyelenggara pemilu harus menjadi contoh penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebab itu, setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diungkap secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Kabupaten Seram Bagian Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK RI tersebut.
TINTATIMUR.ID masih berupaya menghubungi Ketua KPU SBT untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. (RED)
GASMEN Desak APH Bongkar Temuan BPK di KPU SBT, Minta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Diperiksa
TINTA TIMUR
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar