BULA, TINTATIMUR.ID - Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Husin Rumadan, mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten SBT yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Husin dalam Rapat Paripurna DPRD SBT yang membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Kamis, (11/06/2026).
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan capaian yang patut diapresiasi karena menjadi indikator membaiknya tata kelola keuangan daerah dalam beberapa tahun terakhir.
"Prestasi ini harus menjadi batu loncatan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan, bukan sekadar menjadi kebanggaan sesaat," ujarnya.
Meski demikian, politisi PKS ini mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti seluruh persoalan pengelolaan keuangan daerah telah selesai.
Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah masih memiliki kewajiban menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Lebih lanjut, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD nantinya harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh berbagai catatan yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah.
"Kita berharap setiap rekomendasi yang disampaikan BPK dapat ditindaklanjuti secara serius sehingga kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dari tahun ke tahun," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan hasil audit BPK sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki kinerja pelayanan publik dan pengelolaan anggaran agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.(RED)

0Komentar