BULA, TINTATIMUR.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bersama Pemerintah daerah (Pemda) setempat, resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda tersebut menjadi landasan penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan, reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengembangan ekonomi daerah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II DPRD SBT yang dipimpin Ketua DPRD, Risman Sibualamo, Kamis (11/06/2026).
Lima Ranperda yang disahkan merupakan hasil pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebelum akhirnya memperoleh persetujuan bersama dalam forum paripurna.
Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, mengatakan seluruh Ranperda yang disetujui telah melalui proses pembahasan yang matang dan komprehensif bersama DPRD.
"Lima buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah daerah telah mendapatkan pembahasan bersama dengan Pansus DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur," ujarnya.
Adapun lima Ranperda yang disetujui meliputi Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang diharapkan mampu memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, DPRD juga menyetujui perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Mitra Karya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Seram Timur Maluku. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha daerah sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah.
Transformasi kelembagaan juga dilakukan pada Perusahaan Air Minum Mitra Karya yang akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wainusa. Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan daerah.
Sementara dua Ranperda lainnya yang turut disahkan adalah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kedua regulasi tersebut dipandang sebagai instrumen penting untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi tumbuhnya sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat.
Fachri menegaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus bergerak cepat menyiapkan berbagai regulasi turunan agar implementasi perda dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD agar menindaklanjuti lima Ranperda yang telah disetujui bersama untuk mempersiapkan aturan pelaksanaannya," tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya diukur dari proses pengesahannya, tetapi juga dari manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena itu, ia berharap seluruh produk hukum yang telah disetujui mampu menjadi instrumen pembangunan yang memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Semoga produk hukum yang kita setujui bersama dapat menjadi dedikasi tertinggi kita terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur," pungkasnya.
Pengesahan lima Ranperda ini menjadi salah satu capaian penting DPRD dan Pemerintah Kabupaten SBT dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Melalui regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, pemerintah optimistis mampu mempercepat transformasi pembangunan menuju Seram Bagian Timur yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.(RED)

0Komentar