AMBON, TINTATIMUR.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengambilan BBM subsidi jenis solar di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Ketua Bidang Buruh, Tani dan Nelayan DPD IMM Maluku, Rizki Rumadan, mengatakan aparat perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas kendaraan, status kepemilikan, penggunaan barcode, hingga kesesuaian kendaraan dengan peruntukan distribusi BBM subsidi.

“Semua informasi yang berkembang harus diuji berdasarkan fakta dan data. Jangan sampai ada dugaan penggunaan kendaraan tertentu untuk memperoleh solar subsidi secara tidak tepat sasaran,” ujar Rumadan, kepada Tintatimur.id, Rabu (24/06/2026).

Selain aspek legalitas, Rumadan juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap kondisi dan kelayakan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas distribusi maupun pengangkutan BBM.

Menurutnya, penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Dirinya menilai pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penyaluran hingga penggunaan di lapangan. Sebab, solar subsidi merupakan kebutuhan vital bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor produktif lainnya.

“Ketika distribusi subsidi tidak tepat sasaran, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat kecil. Biaya operasional meningkat, daya beli menurun, dan ekonomi rakyat menjadi korban,” katanya.

Sebab itu, ia mendesak aparat segera turun ke lapangan melakukan verifikasi dan pendalaman informasi agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“BBM subsidi adalah hak rakyat. Negara wajib memastikan distribusinya berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(RED)