BULA, TINTATIMUR.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiceabelen Ita Wotu Nusa, beri dukungan terhadap langkah Aktivis Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku dalam mengungkap dugaan praktik mafia BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Ketua LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H, mengatakan bakal mengawal penuh proses hukum apabila laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi solar di SBT diajukan kepada aparat penegak hukum.

Sebab, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurutnya, isu tersebut mencuat setelah Aktivis DPD IMM Maluku menyampaikan dugaan adanya praktik penyalahgunaan solar subsidi yang disertai indikasi keterlibatan oknum aparat dalam rantai distribusi BBM bersubsidi di wilayah SBT.

“Apabila laporan tersebut benar-benar diajukan dan didukung bukti yang cukup, maka kami siap mengawal proses hukumnya hingga tuntas. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak masyarakat dan kepentingan negara,” tegas Abdul Gafur kepada Tintatimur.id, Rabu (24/06/2026).

Dia menilai, informasi yang telah berkembang di ruang publik harus segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sebab itu, LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk segera melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara profesional terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut.

“Oleh karena adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, maka Propam Polda Maluku harus bergerak cepat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jika terbukti, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan program negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada ketersediaan energi bersubsidi untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

Lebih lanjut, setiap bentuk penyalahgunaan terhadap distribusi BBM subsidi berpotensi merugikan masyarakat luas karena dapat mengganggu akses kelompok penerima manfaat yang berhak.

“BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat. Dampaknya langsung dirasakan nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan yang berkembang secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta hukum.

"Langkah ini kami nilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Seram Bagian Timur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku." Pungkasnya.(RED)