AMBON, TINTATIMUR.ID - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku melontarkan tantangan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

Tantangan tersebut sebagai alarm keras tuk Propam Polda Maluku agar membuktikan tema "Polri untuk Masyarakat" melalui langkah nyata, bukan sekadar slogan seremonial.

Bagi IMM Maluku, pembuktian itu harus dimulai dengan mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Termasuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum anggota Polri apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan DPD IMM Maluku, Rizki Rumadan, kepada Tintatimur.id, Jumat (26/06/2026).

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak dibangun melalui seremoni peringatan Hari Bhayangkara, melainkan melalui keberanian menegakkan hukum secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Sikap tersebut berangkat dari laporan dan pengaduan masyarakat yang diterima DPD IMM Maluku mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di Kota Bula.

Berdasarkan informasi, dokumentasi, dan keterangan yang dihimpun, Rumadan menilai aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan secara serius dan menyeluruh.

Rumadan, menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dukungan agar Propam membersihkan institusi dari oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

"Kami mendukung penuh Propam Polda Maluku melakukan investigasi secara menyeluruh, profesional, adil, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan adanya oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan merupakan bagian dari menjaga marwah Polri. Di situlah tema 'Polri untuk Masyarakat' memperoleh makna yang sesungguhnya," tegasnya.

Dirinya mengatakan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.

Praktik semacam itu berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghilangkan hak masyarakat kecil, terutama nelayan, petani, pelaku UMKM, dan kelompok penerima subsidi yang bergantung pada distribusi BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, Hari Bhayangkara ke-80 merupakan momentum penting bagi Polri untuk menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun perlindungan terhadap oknum yang melanggar hukum.

"Hari Bhayangkara harus menjadi momentum evaluasi dan pembuktian. Publik menunggu keberanian Propam menindak setiap dugaan pelanggaran secara objektif, termasuk jika mengarah kepada oknum internal. Ketegasan itu akan menjadi jawaban bahwa Polri benar-benar berdiri di atas kepentingan hukum dan masyarakat, bukan melindungi segelintir oknum," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya bakal terus mengawal proses penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Melalui mekanisme hukum yang berlaku, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Maka keterbukaan dan profesionalisme aparat dalam menangani perkara ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan." Pungkasnya.(RED)