AMBON, TINTATIMUR.ID - Pemerintah Kota Ambon kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
Opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah tersebut diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2025 kepada 11 pemerintah kabupaten/kota di Maluku, Kamis (04/06/2026).
Raihan WTP ini menjadi indikator bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan, didukung sistem pengendalian yang memadai, serta memenuhi aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Capaian tersebut sekaligus memperpanjang catatan positif Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, opini WTP menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Namun di balik capaian tersebut, BPK mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti seluruh persoalan pengelolaan keuangan daerah telah selesai. Masih terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah agar tidak berpotensi menjadi temuan berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, menegaskan bahwa opini WTP harus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, bukan sekadar target administratif yang dikejar setiap tahun.
"Dalam hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa persoalan yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya berkaitan dengan penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), pengelolaan aset daerah, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, serta pelaporan hibah dan bantuan sosial," ujarnya.
Menurutnya, catatan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama pada aspek pengawasan dan administrasi yang menjadi fondasi penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
"Karena itu, tantangan Pemerintah Kota Ambon ke depan bukan hanya mempertahankan opini WTP, tetapi memastikan setiap rekomendasi yang diberikan BPK dapat diselesaikan secara tuntas dan berkelanjutan," jelasnya.
Dirinya mengatakan keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak semata diukur dari opini audit, melainkan sejauh mana anggaran yang dikelola mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, dengan kembali meraih opini WTP, Pemerintah Kota Ambon memiliki kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus membuktikan bahwa tata kelola keuangan yang baik dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Ke depan, publik tentu berharap capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif tahunan, tetapi juga tercermin dalam pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Ambon." Pungkasnya.(RED)

0Komentar