BULA, TINTATIMUR.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) memastikan akan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di Kecamatan Bula Barat.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah menerbitkan sekitar seribu sertifikat tanah bagi masyarakat pada tahun 2026.

Pembak terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan telah dilakukan untuk menuntaskan persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabub) SBT, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena, saat diwawancarai Tintatimur.id, Rabu (15/07/2026).

"Insya Allah dalam waktu dekat persoalan ini mulai diselesaikan. Kepala Kantor Pertanahan sudah membantu tim dan tahun ini ditargetkan sekitar seribu lebih sertifikat dapat diterbitkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat berdialog dengan masyarakat sedikitnya sekitar 20 warga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan.

Namun, ia meyakini jumlah tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena banyak warga tidak mengetahui adanya pertemuan.

Keluhan datang dari sejumlah desa transmigrasi, di antaranya Akejaya, Jakarta Baru, Waimatakabo, dan Waisamet.

"Pemerintah daerah berkomitmen mengawal penyelesaian masalah ini agar masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggu sertifikat akhirnya memperoleh hak mereka," tegas Miftah.

Ia berharap percepatan penerbitan sertifikat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga mengakhiri polemik pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan transmigrasi Bula Barat. (RED)