Salah satunya melalui Rapat Pendampingan Hukum (Legal Assistance) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Rapat dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari SBT, Fauzan Machmud, bersama jajaran Dinas Kesehatan SBT.
Fauzan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Datun dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah agar setiap program dan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tujuannya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fauzan, Senin (20/07/2026).
Menurutnya, melalui pendampingan hukum, Kejari SBT ingin memastikan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, sekaligus meminimalisasi potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan.
Dirinya berharap sinergi antara Kejari SBT dan Dinas Kesehatan semakin kuat sehingga setiap kebijakan dan program yang dijalankan memiliki kepastian hukum serta berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui rapat pendampingan hukum ini, diharapkan terjalin koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur," katanya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum juga merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi sengketa maupun persoalan hukum, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan pemerintah setempat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan SBT, Punira Kilwalaga, menyebut pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan proyek strategis di sektor kesehatan berlangsung sesuai aturan.
Ia mengungkapkan, Kejari SBT telah dilaksanakan pendampingan hukum terhadap Proyek Strategis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Kabupaten SBT.
Dirangkaikan dengan penandatanganan kontrak pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Kilga kategori rusak berat Tahun Anggaran 2026.
"Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, tepat mutu, dan tepat waktu demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Seram Bagian Timur," pungkasnya. (DIK)

0Komentar