JAKARTA, TINTATIMUR.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Civil Justice Indonesia (LBH CJI), Ali Rumauw, SH, meluruskan pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penyidik harus memperoleh izin Presiden sebelum memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat yurisprudensi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden untuk memeriksa mantan pejabat Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan, hingga saat ini tidak ada yurisprudensi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden untuk memeriksa mantan pejabat Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mengaitkannya dengan keharusan memperoleh izin Presiden merupakan pandangan yang keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (20/07/2026).
Praktisi hukum itu menegaskan, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan hukum, bukan opini.
Lebih lanjut, penyidik harus diberi ruang untuk bekerja secara independen, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.Ali menekankan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum merupakan fondasi utama negara hukum.
Sebab itu, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang hanya karena pernah menduduki jabatan tertentu.
"Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana, tanpa memandang jabatan maupun statusnya, wajib menghormati dan menjalani proses hukum yang berlaku," katanya.Dirinya juga mengingatkan para praktisi hukum agar menyampaikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat.
Ia menambahkan, pendapat yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum berpotensi membentuk persepsi keliru seolah-olah ada pihak tertentu yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
"Penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum. Tidak boleh ada keistimewaan tanpa dasar hukum yang jelas," pungkasnya.Ali mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah sekaligus mendukung aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara transparan, objektif, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (RED)

0Komentar