JAKARTA, TINTATIMUR.ID Polemik mengenai perlunya izin Presiden untuk memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memantik perhatian publik.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua Umum Aliansi Nelayan Melanesia (ANM), Syahrul Rumau, S.H, menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum memperoleh izin Presiden untuk memeriksa mantan pejabat tersebut.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. 

Sebab itu, siapa pun, termasuk mantan pejabat negara, harus diperlakukan sama dalam proses penegakan hukum.

"Apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tertentu," ujar Syahrul, kepada Tintatimur.id, Senin (20/07/2026).

Dia mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pandangan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait isu pemeriksaan mantan Jampidsus. 

Perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi, namun seluruh pandangan harus tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

Dirinya menilai, hingga saat ini tidak ada yurisprudensi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan penyidik memperoleh izin Presiden untuk memeriksa mantan Jampidsus. Sebab itu, proses hukum seharusnya berjalan sesuai prosedur tanpa dipengaruhi status atau jabatan yang pernah disandang seseorang.

Lebih lanjut, ia menyoroti masih kuatnya persepsi masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia sering kali "tajam ke bawah, tumpul ke atas".

Selain itu, stigma tersebut hanya dapat dihapus apabila aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional, independen, objektif, dan konsisten tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.

"Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan meningkat apabila setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan status sosial, kekuasaan, atau jabatan pihak yang diperiksa," katanya.

Meski demikian, Syahrul mengingatkan bahwa setiap orang yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. 

Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga tidak ada pihak yang dihakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Semua pihak harus menghormati proses hukum. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka hasil tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari pelaksanaan negara hukum," tegasnya.

Syahrul berharap penegakan hukum di Indonesia semakin mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, kepastian hukum, serta persamaan di hadapan hukum. 

"Kita berharap ada onsistensi dalam menegakkan hukum, sebab itu menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus menghapus anggapan bahwa hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi lemah terhadap mereka yang memiliki kekuasaan atau pernah menduduki jabatan penting." Pungkasnya. (RED)