Menurutnya, pelaksanaan lifting yang mendapat pengawalan langsung dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini, dapat dibayarkan gaji para pekerja selama kurang lebih delapan bulan tersebut.
Keterlibatan pemerintah daerah menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi para pekerja tidak lagi dipandang sebagai urusan internal perusahaan, melainkan telah menjadi perhatian serius pemerintah.
"Manajemen PT Karlaz dan SKK Migas mengetahui bahwa persoalan ini bukan lagi hanya urusan perusahaan dengan karyawan, tetapi sudah menjadi perhatian pemerintah daerah," ujar Risman, Selasa (07/07/2026).
Dia menjelaskan, sebelum pelaksanaan lifting dilakukan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Sebab Bupati SBT sedang berada di luar daerah, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kodim, turun langsung meninjau proses lifting di lokasi.
Lebih lanjut, para pekerja selama ini terus berharap hasil penjualan minyak mentah dapat digunakan untuk membayar seluruh hak mereka yang masih tertunggak.
"Sudah beberapa kali dilakukan lifting, tetapi gaji pekerja belum juga diselesaikan. Mudah-mudahan lifting sekitar 10 ribu barel ini, dengan harga minyak saat ini, bisa menutupi seluruh tunggakan gaji delapan bulan bagi 94 orang pekerja," katanya.
Dirinya menegaskan, terlaksananya lifting tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang DPRD bersama Pemerintah Kabupaten SBT dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja PT Karlaz.
Risman mengungkapkan, DPRD pertama kali menerima audiensi para pekerja pada awal Juni 2025. Setelah itu, DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan koordinasi dengan manajemen PT Karlaz di Jakarta.
Ia menambahkan, perjuangan tersebut kemudian berlanjut melalui pertemuan gabungan komisi DPRD dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas di Jakarta.
Meski saat itu belum dapat bertemu langsung dengan pimpinan kedua lembaga tersebut, DPRD terus mengawal penyelesaian persoalan.
Kesempatan bertemu langsung dengan Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas akhirnya diperoleh saat agenda retret kepala daerah pada April 2026.
Dalam pertemuan itu, kata Risman, Menteri ESDM meminta masukan terkait langkah penyelesaian persoalan yang dihadapi PT Karlaz.
"Kami menyampaikan bahwa salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah menjual minyak mentah agar hasilnya digunakan untuk memenuhi hak-hak pekerja. Mungkin dari rangkaian upaya itu, ditambah dorongan Bupati kepada Menteri ESDM dan SKK Migas, akhirnya lifting bisa terlaksana," pungkasnya. (RED)

0Komentar