BULA, TINTATIMUR.ID – Proses lifting (Pengangkatan) minyak yang dilakukan di wilayah kerja PT Kalrez Petroleum menjadi angin segar bagi puluhan pekerja yang selama berbulan-bulan belum menerima hak mereka.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan hasil penjualan minyak tersebut akan diprioritaskan untuk membayar tunggakan gaji para pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) SBT, Mohtar Rumadan, mengatakan proses lifting yang berlangsung telah menjawab kekhawatiran para pekerja mengenai kejelasan penggunaan hasil produksi minyak.
"Dari hasil lifting ini, kami memastikan hak-hak pekerja menjadi prioritas. Informasi yang kami peroleh, hasil penjualan minyak akan masuk ke rekening bersama antara SKK Migas dan Karlaz sehingga penggunaannya dapat diawasi," ujar Rumadan saat diwawancarai Tintatimur.id, di ruang kerjanya, Rabu (01/07/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat bersama para pihak, pembayaran tunggakan gaji diperkirakan dapat dilakukan paling lambat 30 hari setelah proses lifting selesai.
Dia menjelaskan, pekerja PT Karlaz diproyeksikan menerima pembayaran tunggakan gaji selama 12 bulan. Sementara pekerja dari perusahaan vendor, yakni PT Paraduta dan PT Dalenta, akan menerima pembayaran tunggakan selama tujuh bulan.
Selain gaji pokok, pihaknya juga meminta agar perusahaan turut membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta kompensasi lain yang menjadi hak pekerja.
"Kami meminta agar pembayaran tidak hanya sebatas gaji, tetapi kalau memungkinkan juga disertai pembayaran THR dan kompensasi sesuai ketentuan," jelasnya.
Namun demikian, Rumadan menegaskan persoalan tidak berhenti setelah pembayaran gaji dilakukan. Pemerintah daerah juga menuntut kepastian status hubungan kerja para karyawan PT Karlaz.
Dalam waktu dekat, Disnakertrans akan memanggil manajemen perusahaan dan para pekerja untuk membahas kelanjutan hubungan kerja, termasuk memastikan apakah para pekerja tetap dipekerjakan, dirumahkan, atau bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Perusahaan wajib memberikan kepastian kepada pekerja. Jangan sampai setelah gaji dibayar, status mereka justru menggantung tanpa kejelasan. Itu yang akan kami minta secara resmi kepada manajemen Karlas," tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, proses lifting tersebut turut diawasi oleh SKK Migas, TNI Angkatan Laut, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bula, serta Tim Terpadu Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial Kabupaten SBT untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Selain persoalan gaji, Rumadan juga menyoroti tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan PT Karlaz sejak Januari 2025 hingga Desember 2025, bahkan berlanjut pada 2026.
Ia menambahkan, perkara tersebut telah digugat oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Kejaksaan Negeri SBT selaku Jaksa Pengacara Negara. Gugatan itu telah diputus pengadilan dan kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari perusahaan, maka manajemen Karlas wajib melaksanakan putusan tersebut, termasuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja," tuturnya.
Rumadan berharap seluruh komitmen yang telah disepakati dapat direalisasikan tepat waktu sehingga hak-hak pekerja yang tertunda selama berbulan-bulan dapat segera dipenuhi.
"Ini sekaligus memberikan kepastian terhadap masa depan hubungan kerja mereka." Pungkasnya. (RED)

0Komentar