BULA, TINTATIMUR.ID – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memberi peringatan keras kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Peringatan untuk segera membenahi kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Mulai dari administrasi kontrak kerja, sistem pengupahan, hingga perlindungan tenaga kerja dinilai masih menyisakan banyak persoalan.Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten SBT, Mohtar Rumadan, saat diwawancarai Tintatimur.id di ruang kerjanya, Rabu (01/07/2026).
Rumadan mengatakan, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kondisi itu menjadi perhatian serius karena setiap perkembangan ketenagakerjaan di daerah wajib dilaporkan secara berkala kepada pemerintah pusat.
"Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Seram Bagian Timur agar lebih tertib terhadap administrasi ketenagakerjaan. Masih ada yang belum tertib soal kontrak kerja, pengupahan maupun perlindungan tenaga kerja," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan juga akan difokuskan pada perusahaan yang menggunakan sistem alih daya (outsourcing) atau vendor, termasuk perusahaan yang bergerak di sektor migas, kelistrikan, perbankan maupun perusahaan swasta lainnya.
Dia menjelaskan, Disnakertrans telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan agar segera melengkapi dokumen dan memenuhi seluruh kewajiban ketenagakerjaan.
Namun hingga kini, masih ada perusahaan yang belum memberikan respons atas seluruh kewajiban tersebut.
Dirinya meminta perusahaan tidak memilih diam apabila mengalami kendala, termasuk kesulitan keuangan yang berdampak pada pembayaran upah pekerja.
"Kalau memang kondisi perusahaan sedang menurun atau produksi berkurang sehingga belum mampu memenuhi kewajiban, silakan laporkan kepada kami. Dengan begitu pemerintah bisa mengetahui kondisi riil perusahaan dan mencari solusi sesuai aturan," katanya.
Selain perusahaan, Rumadan juga menegaskan bahwa para pekerja lebih berani menyampaikan persoalan ketenagakerjaan kepada pemerintah.
"Kalau pekerja diam, kami menganggap semuanya baik-baik saja. Padahal bisa saja ada persoalan yang tidak pernah kami ketahui," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten SBT juga tengah mempersiapkan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten sebagai langkah menuju penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Target kami, tahun depan Dewan Pengupahan sudah terbentuk sehingga SBT dapat memiliki UMK sendiri," pungkasnya. (RED)

0Komentar