BULA, TINTATIMUR.IDKabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Setelah sempat menunggu kepastian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT memastikan pembayaran gaji akan mulai direalisasikan pada pekan depan.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBT, Achmad Quadri Amahoru, dalam keterangan tertulis yang diterima Tintatimur.id, Rabu (22/07/2026).

Menurut Amahoru, pembayaran gaji dilakukan berdasarkan masa kerja yang telah diverifikasi.

Sebab itu, pada tahap awal Pemkab SBT akan membayarkan gaji untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni 2026.

"Yang dibayarkan adalah gaji bulan Mei dan Juni. Pada prinsipnya PPPK Paruh Waktu dibayar sesuai masa kerja. Sementara bulan Juli belum selesai, sehingga belum masuk dalam pembayaran," ujar Amahoru.

Dari total 3.132 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai perangkat daerah, pencairan tahap pertama diprioritaskan bagi mereka yang telah memiliki rekening aktif di Bank Syariah Indonesia (BSI) maupun Bank Maluku Maluku Utara.

"Pencairan hari Senin nanti hanya untuk PPPK Paruh Waktu yang sudah memiliki rekening. Bagi yang belum memiliki rekening akan dibayarkan setelah proses pembukaan rekening selesai," katanya.

Dia menegaskan bahwa, keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah.

Kendala yang dihadapi murni bersifat administratif, karena masih terdapat sekitar 400 PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki rekening aktif pada bank penyalur.

"Hasil verifikasi menunjukkan sekitar 400 orang masih belum memiliki rekening. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki rekening segera menyelesaikan proses administrasi agar pembayaran gaji dapat dilakukan tanpa kendala pada tahap berikutnya," jelasnya.

Kepastian tersebut, penantian ribuan PPPK Paruh Waktu di daerah berjuluk Ita Wotu Nusa ini akhirnya menemui titik terang.

"Kita berharap proses pencairan berjalan lancar sehingga seluruh PPPK dapat segera menerima hak mereka sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," pungkasnya. (RED)