BULA, TINTATIMUR.ID Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Azis Yanlua, meminta Pemerintah Kabupaten SBT memanfaatkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk mendorong penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Menurut Yanlua, tambahan anggaran sekitar Rp83 miliar menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, termasuk menyelesaikan persoalan pemerintahan desa yang selama ini belum tuntas.

Hal itu disampaikan Yanlua dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 dan Rapat Paripurna Ke-15, Jumat (14/08/2026) malam.

Dia menyebut, sebelumnya anggaran SBT mengalami pemotongan sekitar Rp100 miliar. Dengan adanya penambahan kembali sekitar Rp83 miliar, ruang fiskal daerah menjadi lebih terbantu.

“Ini sesuatu yang cukup membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan menilai tambahan anggaran tersebut harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan mendasar, salah satunya penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menyebut sebagian besar desa di SBT saat ini masih dipimpin pejabat sementara atau aparatur yang ditunjuk pemerintah daerah.

“Kalau saya sering turun ke lapangan, hampir sebagian besar, boleh saya katakan 90 persen pemerintahan desa itu dipimpin oleh pegawai yang ditunjuk,” katanya.

Sebab itu, dirinya meminta Bupati SBT mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkades.

Lebih lanjut, urgensi Pilkades bukan hanya berkaitan dengan legitimasi kepemimpinan di tingkat desa, tetapi juga berdampak terhadap efektivitas pengawasan pemerintahan desa.

“Yang paling penting dari urgensi pemilihan kepala desa itu bukan saja untuk urusan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi membantu Inspektorat dalam melakukan pengawasan di lapangan,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, persoalan kepala desa yang belum definitif juga menjadi salah satu kendala dalam proses pengawasan Inspektorat.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku pernah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Inspektorat dan mempertanyakan mengapa persoalan pemerintahan desa terus berulang setiap tahun.

“Ketika Inspektorat turun, pegawai yang dipercayakan Bupati untuk memimpin desa itu tidak ada di lapangan. Ini mempersulit Inspektorat dalam melakukan proses pengawasan,” ungkapnya.

Ia menilai definitifnya kepala desa melalui proses pemilihan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memudahkan pengawasan di tingkat desa.

“Dengan mendefinitifkan kepala-kepala desa di setiap desa, masyarakat bisa merasakan mereka punya kepala desa sendiri yang memimpin desa mereka,” pungkasnya. (RED)