JAKARTA, TINTATIMUR.ID — Direktur Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia (KHKPI), Ali Rumauw, SH merespons baik dan positif sikap serta komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam proses pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurut Ali, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan sebuah capaian penting sekaligus prestasi dalam perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dikatakan, dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset telah bergulir sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun, regulasi tersebut akhirnya dapat menemukan titik terang pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan sebuah kemajuan dalam pembangunan hukum di Indonesia. Kehadiran UU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen negara dalam memberantas korupsi serta memulihkan aset-aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Tintatimur.id, Kamis (27/08/2026).
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, serta Pemerintah yang telah turut mengambil bagian dalam mendorong terwujudnya regulasi tersebut.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI terutama Sufmi Dasco Ahmad dan Pemerintah. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum dan menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dirinya menilai, hadirnya regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mampu memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (RED)

0Komentar