AMBON, TINTATIMUR.ID Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun menegaskan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di Maluku harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta tidak mengabaikan hak masyarakat adat.

Hal tersebut disampaikan Benhur dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku memperingati HUT ke-81 Provinsi Maluku di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Rabu (19/08/2026).

Rapat paripurna HUT ke-81 Provinsi Maluku dengan mengusung tema “Maluku Bersatu, Maju Membangun Negeri”, ini menjadi momentum bagi DPRD untuk mengevaluasi perjalanan pembangunan sekaligus menyuarakan persoalan mendasar yang masih membebani masyarakat.

Tak hanya soal anggaran dan ketimpangan pembangunan, Benhur juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam dan proyek strategis di Maluku.

Dia menegaskan pembangunan harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Maluku dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat.

Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 harus diterjemahkan ke dalam kepastian hukum dan kebijakan pembangunan.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan masyarakat adat yang secara turun-temurun menjaga dan mengelola wilayahnya,” tegasnya.

Dirinya menilai sumber daya alam Maluku harus dikelola dengan prinsip keadilan. Masyarakat lokal harus menjadi bagian penting dari proses pembangunan, bukan sekadar menjadi penonton di daerah sendiri.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, Benhur mengajak masyarakat Maluku memperkuat persatuan dan menjaga budaya hidup orang basudara.

Lebih lanjut, nilai pela gandong merupakan modal sosial yang harus terus dirawat untuk menjaga persatuan masyarakat.

Ia berharap semangat persatuan tersebut dapat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan Maluku yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat. (RED)