Oleh: Ramadhan Tuhulelu


TINTATIMUR.ID - Provinsi Maluku yang memiliki sekitar 92,4% wilayah berupa lautan merupakan salah satu pusat sumber daya perikanan terbesar di Indonesia. dengan anggaran pengelolaan 103.031.095.255. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/KEPMEN-KP/2022, potensi lestari sumber daya ikan di Maluku mencapai 4.386.836 ton per tahun, dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) sebesar 3.287.179 ton per tahun.

Kekayaan tersebut meliputi berbagai komoditas bernilai ekonomi tinggi, seperti tuna, cakalang, ikan pelagis besar dan kecil, ikan karang, teripang, lola, mutiara, rumput laut, hingga kepiting bakau. Namun, pemanfaatan yang tidak terkendali telah menyebabkan sebagian besar stok ikan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Maluku berada pada status fully exploited bahkan overexploited, sehingga memerlukan pengelolaan yang lebih ketat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, perkembangan teknologi pada era Revolusi Industri 5.0 menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan sumber daya kelautan. Praktik illegal fishing tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan telah memanfaatkan teknologi canggih yang sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum di laut.

Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan drone bawah laut (underwater drone) yang dipadukan dengan sistem Artificial Intelligence (AI). Teknologi tersebut dirancang untuk mengarahkan pergerakan gerombolan ikan dari wilayah penangkapan Indonesia, khususnya WPP 714, WPP 715, dan WPP 716, menuju perairan internasional sehingga lebih mudah dieksploitasi oleh kapal-kapal asing.

Metode ini diduga memanfaatkan karakteristik biologis beberapa spesies ikan pelagis yang sensitif terhadap cahaya. Dengan menggunakan kombinasi warna dan intensitas lampu tertentu, drone bawah laut tersebut diduga mampu menciptakan rangsangan visual yang menarik perhatian gerombolan ikan sehingga mengikuti arah pergerakan perangkat. Temuan mengenai respons ikan terhadap cahaya telah menjadi objek penelitian ilmiah, termasuk sebagaimana dijelaskan oleh Frangky (2025), yang menunjukkan bahwa beberapa spesies ikan memiliki perilaku fototaksis terhadap spektrum cahaya tertentu.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perangkat tersebut mampu beroperasi pada kedalaman sekitar 100–260 meter di bawah permukaan laut. Dengan sistem navigasi otomatis berbasis AI, alat ini diduga dapat beroperasi dalam waktu yang lama tanpa memerlukan operator secara langsung di lokasi.

Keberadaan perangkat yang diduga sebagai drone pengiring ikan tersebut telah teridentifikasi melalui citra satelit dan teknologi penginderaan jauh ketika beroperasi di perairan Maluku.

Berdasarkan data yang tersedia, dugaan area operasi perangkat tersebut menjelajahi area dengan laus 47,5 juta hektare di WPP 715 dan sekitar 6,58 juta hektare di WPP 714, potensi kerugian sumber daya perikanan diperkirakan sangat besar. Estimasi menunjukkan kehilangan potensi sumber daya mencapai sekitar 602.952 ton ikan di WPP 715 dan sekitar 898.994 ton di WPP 714.

Kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara dan masyarakat pesisir, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem laut serta mempercepat penurunan stok ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas pengawasan laut nasional. Pemerintah perlu memperkuat sistem pemantauan berbasis satelit, radar, kendaraan bawah laut tanpa awak, serta pemanfaatan AI untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Indonesia.

Penggunaan drone bawah laut berbasis AI untuk mengalihkan sumber daya ikan dari wilayah kedaulatan Indonesia menuju perairan internasional dapat menjadi bentuk baru kejahatan perikanan berteknologi tinggi (high-tech fisheries crime) yang memerlukan penanganan melalui pendekatan hukum, teknologi, diplomasi internasional, dan kerja sama lintas negara. Dengan besarnya potensi sumber daya perikanan Maluku sebagai salah satu lumbung ikan nasional, penguatan sistem pengawasan menjadi langkah strategis untuk menjaga kedaulatan laut sekaligus menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan bagi generasi mendatang.

Problem ini membuat pertanyaan bagi Masyarakat pesisir maluku, apa saja yang inovasi dari agraan 103 M yang di alokasi kan ke Dinas Perikanan Provinsi Maluku ?